Tabanan, baliwakenews.com
Maraknya pembangunan akomodasi wisata tanpa izin di Kabupaten Tabanan kian telanjang. Inspeksi mendadak Komisi I DPRD Tabanan awal 2026 menemukan tujuh bangunan bermasalah. Mulai dari vila hingga kaplingan yang melanggar perizinan dan tata ruang di tiga kecamatan.
Polanya nyaris seragam, bangun lebih dulu, izin menyusul. Pengawasan lemah. Penertiban jalan di tempat. Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa menyebut praktik “bangun dulu, urus izin belakangan” sebagai biang kerok. Ia mengakui lemahnya kontrol di level kecamatan hingga kabupaten membuat pelanggaran berulang. “Aturannya lemah, pengawasannya lemah, koordinasi juga lemah. Ada bangunan berdiri lebih dulu dari izinnya. Ini berbahaya,” kata Arnawa, Senin (2/2).
DPRD, kata dia, merekomendasikan Komisi I menyisir Selemadeg Timur, Kerambitan, Kediri, dan wilayah lain yang rawan pelanggaran. Temuan di lapangan tak sepele. Sejumlah bangunan diduga melanggar sempadan sungai dan pantai, berdiri di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), hingga memanfaatkan air bawah tanah tanpa izin. “Tabanan ini lumbung beras. Kalau pelanggaran dibiarkan, rusak tata ruang, rusak lingkungan. Jangan sampai lumbung pangan dikorbankan demi akomodasi wisata bodong,” ujar Arnawa, seraya meminta bangunan yang melanggar dihentikan dan ditertibkan. “Tidak boleh ada tebang pilih. Siapa pun pemiliknya, wajib ditindak.”
Berdasarkan laporan kunjungan lapangan Komisi I DPRD Tabanan pada Jumat (30/1), pelanggaran tersebar di Kecamatan Kediri, Kerambitan, dan Selemadeg Timur. Di Kediri, sebuah vila di Desa Belalang serta kaplingan di Desa Pandak Gede diduga melanggar sempadan sungai, bahkan sebagian arealnya masuk kawasan LSD. Di Kerambitan, empat bangunan akomodasi wisata terindikasi bermasalah. Salah satunya vila yang masih dibangun tanpa izin, diduga berdiri di LSD, melanggar sempadan sungai, menutup akses jalan inspeksi, serta menggunakan air bawah tanah tanpa perizinan. Ada pula vila yang belum mengantongi izin meski kawasan tersebut disebut diperuntukkan sebagai fasilitas penunjang pariwisata.
Di Selemadeg Timur, satu vila dilaporkan hanya sebagian berizin. Bagian lain diduga melanggar ketentuan sempadan pantai sehingga perlu verifikasi lanjutan ke Dinas PUPRPKP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). DPRD menilai temuan ini menunjukkan pembiaran sistemik, ketika bangunan bisa berdiri tanpa pagar hukum yang jelas.
Arnawa menegaskan DPRD akan membawa hasil sidak ke rapat kerja untuk merekomendasikan langkah penegakan kepada eksekutif. Ia juga menekan Satpol PP agar tidak menutup-nutupi identitas pemilik bangunan bermasalah. “Tidak ada istilah titipan. Jangan ada yang dilindungi. Kalau melanggar, hentikan dan tindak,” ucap politisi PDIP asal Desa Mangesta itu.
Kasatpol PP Tabanan I Gede Sukanada menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti temuan DPRD. Satpol PP, kata dia, akan memanggil pihak-pihak terkait kepemilikan akomodasi yang disasar sidak untuk pendalaman. Namun publik menunggu lebih dari sekadar undangan klarifikasi. BWN-01

































