Ranperda Aset Daerah Siap Dibahas, DPRD Buleleng Soroti Mandeknya Regulasi Ketenagakerjaan

Iklan Home Page

Singaraja, Baliwakenews.com

DPRD Kabupaten Buleleng mulai menggenjot pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (ranperda). Salah satunya, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dipastikan siap masuk tahap pembahasan pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026.

Ketua Bapemperda DPRD Buleleng, H. Mulyadi Putra, menyatakan bahwa ranperda tersebut secara prinsip telah rampung dan tinggal dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 ini pada prinsipnya sudah siap untuk dibahas,” ujarnya usai rapat bersama pihak eksekutif di Gedung DPRD Buleleng, Senin (4/5/2026).

Baca Juga:  PHRI Badung Dorong Pendampingan Pengurusan Izin Vila, Penertiban Diminta Tetap Berkeadilan

Berdasarkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, terdapat 16 ranperda yang saat ini masih berada dalam berbagai tahapan. Mulai dari penyusunan naskah akademik, harmonisasi, hingga evaluasi di tingkat provinsi dan pusat.

Sejumlah ranperda bahkan telah masuk tahap:
Fasilitasi Gubernur Bali
Evaluasi pemerintah pusat
Harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM
Namun, tidak semuanya berjalan mulus.

Beberapa ranperda, khususnya di sektor pariwisata, masih membutuhkan kajian ulang. Bahkan, ada pula yang belum diajukan, terutama terkait pemerintahan desa dan agenda rutin APBD.

Baca Juga:  Penataan Pantai Sanur Selesai, Sekda Alit Wiradana Tinjau Kebersihan dan Penataan Pedagang

Di tengah progres tersebut, DPRD justru menyoroti satu ranperda yang belum bergerak signifikan, yakni ranperda ketenagakerjaan.

Menurut Mulyadi, regulasi ini sangat mendesak mengingat masih sering terjadi persoalan antara pekerja dan perusahaan di Buleleng.

“Ranperda ketenagakerjaan ini penting sebagai payung hukum untuk memberikan perlindungan dan kepastian bagi tenaga kerja,” tegasnya.

Saat ini, ranperda tersebut masih berstatus belum tersedia (N/A), namun diharapkan bisa masuk dalam agenda pembahasan pada 2026 atau paling lambat 2027.

Pembahasan ranperda, khususnya terkait pengelolaan aset daerah, dinilai krusial untuk meningkatkan tata kelola keuangan dan aset pemerintah yang lebih transparan dan akuntabel.

Baca Juga:  Parwata Terima Audiensi Pengurus Wushu Indonesia Kabupaten Badung

Di sisi lain, dorongan terhadap ranperda ketenagakerjaan menunjukkan bahwa DPRD mulai menyoroti kebutuhan regulasi yang langsung berdampak pada masyarakat.

Dengan percepatan pembahasan ini, DPRD Buleleng diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang tidak hanya administratif, tetapi juga menjawab persoalan riil di lapangan. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR