Produk Bali Tak Boleh Dibajak! Koster Permudah Akses HKI untuk UMKM dan IKM

Iklan Home Page

Denpasar, Baliwakenews.com

Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan komitmennya melindungi karya dan produk lokal Bali dari ancaman pembajakan maupun klaim pihak lain. Melalui penguatan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Pemerintah Provinsi Bali kini terus mempermudah akses pendaftaran bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Komitmen tersebut disampaikan Koster saat membuka Sosialisasi Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Mendorong IKM dan UMKM Bali yang Inovatif, Berdaya Saing dan Mendunia di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (19/6/2026).

Menurut Koster, di tengah persaingan ekonomi digital dan pasar global yang semakin ketat, kreativitas saja tidak cukup. Setiap karya, merek, desain, hingga inovasi produk harus memiliki perlindungan hukum agar tidak mudah dibajak dan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi.

“Pemprov Bali terus berkomitmen memfasilitasi kemudahan akses, memberikan pendampingan, serta edukasi berkelanjutan bersama Kementerian Hukum agar pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha lokal semakin cepat, mudah, dan terjangkau,” tegas Koster.

Baca Juga:  Survei BI: Penjualan Ritel Bali Tumbuh di Tengah Normalisasi Kunjungan Wisatawan

Ia menilai HKI kini bukan lagi sekadar urusan administrasi hukum, melainkan instrumen ekonomi yang sangat strategis bagi pelaku usaha lokal untuk berkembang dan bersaing di pasar internasional.

“HKI adalah perisai sekaligus senjata bagi UMKM dan IKM Bali untuk bertarung di pasar global. Ketika produk dilindungi secara hukum, kepercayaan konsumen meningkat dan peluang ekspor semakin terbuka lebar,” ujarnya.

Kesadaran masyarakat Bali terhadap pentingnya perlindungan HKI terus meningkat. Sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 10.692 permohonan HKI dari masyarakat Bali.

Sementara hingga pertengahan tahun 2026, jumlah permohonan telah mencapai 5.889, terdiri atas 1.504 permohonan merek, 24 paten, 12 desain industri, 4.312 hak cipta, serta 37 permohonan Kekayaan Intelektual Komunal.

Baca Juga:  Bhakti Penganyaran Pemkab Badung di Pura Ulun Danu Batur, Kintamani

Tak hanya itu, Bali kini telah memiliki 15 produk berstatus Indikasi Geografis (IG) yang diakui secara resmi.

Pada tahun 2025, sejumlah produk unggulan berhasil memperoleh sertifikat Indikasi Geografis, yakni Gula Dawan Klungkung, Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida, Lukisan Batuan Gianyar, dan Kopi Robusta Lemukih Buleleng.

Sementara pada tahun 2026, dua produk khas Bali yang sedang dalam proses mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis adalah Batu Pulaki Banyupoh Buleleng dan Tenun Songket Gelgel.

Narasumber utama kegiatan, Prof. Yasonna Laoly, menegaskan bahwa perlindungan hak cipta, merek, dan indikasi geografis memiliki peran besar dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan bagi UMKM.

Menurutnya, kekayaan intelektual tidak hanya melindungi karya individu, tetapi juga menjaga identitas budaya dan kekayaan daerah agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.

Ia mengingatkan pentingnya menjaga produk khas Bali agar tidak diproduksi secara massal tanpa kontrol yang dapat menghilangkan nilai autentik dan identitas budaya yang melekat pada produk tersebut.

Baca Juga:  Koster Perketat Pengawasan WNA, Patroli Imigrasi Bali Digelar Rutin

“Jangan mengambil jalan pintas dengan menyerahkan motif atau karya khas Bali untuk diproduksi sembarangan. Kita harus menjaga agar identitas budaya Bali tetap lestari dan memiliki nilai ekonomi bagi masyarakatnya,” ujarnya.

Koster pun mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, komunitas kreatif, asosiasi usaha, koperasi, hingga pelaku UMKM untuk bergerak bersama mempercepat perlindungan HKI di Bali.

Langkah ini dinilai penting agar Bali tidak hanya dikenal sebagai destinasi wisata dunia, tetapi juga menjadi pusat ekonomi kreatif yang mampu menghasilkan produk inovatif, bernilai tinggi, dan memiliki perlindungan hukum yang kuat di pasar global. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR