Oleh: I Wayan Wesna Astara
Dosen Fakultas Hukum Universitas Warmadewa
Pola tata ruang dan perkampungan tradisional masyarakat Desa Adat Penglipuran yang unik merupakan daya tarik utama bagi wisatawan untuk berkunjung ke desa itu. Untuk menjaga kelestariannya dibuat kesepakatan atau perarem antara lain tidak melakukan perubahan terhadap pola tata ruang dan arsitektur bangunan tradisional yang menjadi ciri khas atau identitas Desa Adat Penglipuran. Adanya perarem semacam itu menuntut mereka untuk mengembangkan strategi adaptasi terhadap masuknya pengaruh-pengaruh modernisasi atau globalisasi.
Bentuk-bentuk strategi adaptasi yang dimaksud antara lain dengan membuat aturan yang bertujuan untuk mempertahankan keberadaan aspek palemahan. Aturan yang dimaksud di antaranya terkait dengan pengembangan usaha seperti warung, artshop, home stay, dan lainnya harus dilakukan di dalam lingkungan pekarangan rumah masing-masing tanpa mengubah kondisi eksisting tata ruang dan pola perkampungan tradisonal mereka.
Unsur pelemahan lainnya yang juga menjadi daya tarik wisata potensial adalah hutan bambu. Keberadaan kawasan hutan bambu di Desa Adat Penglipuran di samping memiliki fungsi ekologis, juga memiliki fungsi ekonomis dan sosial religius. Oleh karenya pengelolaan hutan bambu sebagai daya tarik wisata dilakukan dengan tetap memperhatikan fungsi-fungsi tersebut. Seperti misalnya pembuatan pedestrian atau jalur trekking di dalam kawasan hutan bambu dilakukan dengan mengikuti jalur-jalur jalan setapak yang sudah ada sebelumnya. Untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan wisatawan jalan-jalan setapak yang ada di dalam kawasan hutan bambu tersebut dijadikan pedestrian dengan menggunakan bahan paving block.
Dalam konteks hukum bermakna budaya, yaitu menciptakan hukum dari sudut pandang hukum yang hidup dalam masyarakat Bali (living law) dengan pendekatan dan kepentingan dan kebutuhan nyata masyarakat Hindu Bali dalam mengatur ekowisata di Bali. Produk hukum dapat berupa awig-awig Desa adat dan/ atau Pararem untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan ekowisata dan/ atau Desa Wisata di Bali, khususnya di Penglipuran yang mengelola Desa Wisata. Produk hukum bermakna budaya dapat dilekatkan dengan teori keadilan kreatif, bahwa setiap orang masing-masing desa adat mengelola potensi desa adatnya.
Kepariwisataan Budaya Bali adalah kepariwisataan Bali yang berlandaskan kepada Kebudayaan Bali yang dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Sad Kerthi serta berbasis taksu Bali. Kemudian, di desa adat ada potensi seperti misalnya daya Tarik Wisata yang selanjutnya disingkat DTW adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, spiritual dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan Wisatawan. Dalam pengembangan ekowisata dan/atau desa wisata dapat menggali potensi desa adat.
Desa Wisata adalah wilayah administratif desa yang memiliki potensi dan keunikan DTW yang khas yaitu merasakan pengalaman keunikan kehidupan dan tradisi masyarakat di perdesaan dengan segala potensinya. Dalam Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali disusun berdasarkan asas yang dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari kearifan lokal Sad Kerthi meliputi: a. ramah lingkungan; b. keberlanjutan; c. keseimbangan; d. keberpihakan pada sumber daya lokal; e. kemandirian; f. kerakyatan; g. kebersamaan; h. partisipatif; i. transparansi; j. akuntabel; dan k. manfaat.
Dalam konsep pariwisata budaya di Penglipuran mengaplikasikan filisofi Tri Hita Karana, Tempat Suci (Pura). Keberadaan tempat-tempat suci (pura) telah lama menjadi daya tarik wisata paling populer di Bali. Terkait dengan ini Bali juga dikenal dengan julukan The Island of Thousand Temple atau “Pulau Seribu Pura”. Nuansa religius dan langgam arsitekturnya yang khas, menjadikan pura sebagai salah satu daya tarik wisata yang banyak diminati oleh para wisatawan.
Sebagaimana desa-desa adat di Bali pada umumnya, Desa Adat Penglipuran memiliki sejumlah tempat suci yang berpotensi sebagai daya tarik wisata. Di samping tempat suci milik keluarga atau sanggah yang terdapat di masing-masing karang paumahan, di Desa Adat Penglipuran setidaknya terdapat 18 pura yang terdiri dari 12 pura milik desa adat dan 6 tempat suci milik kelompok keluarga tertentu atau dadia. Pada hakikatnya kebudayaan Bali tergolong tipe kebudayaan ekspresif yang mengedepankan nilai religius sebagai nilai dominan. Hal tersebut menimbulkan kesan bahwa hampir tidak ada gejala atau peristiwa yang secara totalitas betul-betul bersifat profan atau sekuler, melainkan selalu mengandung nuansa-nuansa religius. Kentalnya nuansa religius dalam kebudayaan orang Bali tidak terlepas dari adanya konsepsi tentang lingkungan sekala (natural) dan niskala (supernatural).
Dalam persoalan teori hukum bermakna budaya dalam relevansinya dengan ekowisata di Desa adat Penglipuran sebagai desa budaya yang disinergikan dengan lingkungan alam bambu yang tumbuh di desa penglipuran. Maka desa yang alamnya bambu dapat disinergikan dengan nilai-nilai budaya masyarakat adatnya. Kawasan bambu di desa adat Penglipuran 45 Ha, potensi ini belum digarap secara profesional oleh desa adat. Berdasarkan Kelian adat desa Penglipuran, I Wayan Budiarta, diperluka regulasi di tingkat desa adat dalam bentuk awig-awig dengan memasukkan substansi terkait dengan pengelolaan sinergi desa budaya dengan alam bambu untuk kepentingan kesejahtraan masyarakat desa adat Penglipuran. Selain dapat dimasukkan substansi hukumnya di awig-awig, namun apabila awig-awig tidak memungkinkan, maka dapat dibuat dalam bentuk Pararem lepas tentang pengelolaan ekowisata pengelolaan bambu.
Substansi hukum yang diharapkan dimasukan dalam awig-awig adalah bahwa ekowisata alam dikelola sepenuhnya oleh desa adat penglipuran dengan membentuk Badan Pengelola Ekowisata Alam Bambu. Sebagai desa adat dapat membentuk Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) sesuai dengan Perda Prov. Bali Nomor: 4 Tahun 2019 tentang Desa adat, pasal 22, 25, 31, dengan mengembangkan perekonomian desa adat, memelihara keamanan desa adat dan melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
Dalam Pasal 23: kewenangan desa adat meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan local bersekala Desa Adat. Pasal 25 ayat (1) kewenangan local bersekala desa adat sebagaimana pasal 23 meliputi pengelolaan: a tempat suci dan Kawasan suci; b. hutan adat; c. sumber-sumber air; d. pasisi dan segara; e. padruwen desa adat/ wilayah ulayat adat; f. pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan; g. industry pangan dan kerajinan rakyat; h. pasar desa adat dan tenten; i. tambatan perahu; j. tempat permandian umum; k. sanggar seni, budaya dan pasraman; i. kepustakaan dan taman bacaan; m. distinasi dan/ atau atraksi wisata; lingkungan pemukiman krama.
Sebagai studi perbandingan dengan ekowisata/desa Penglipuran dan ekowisata Pantai Pandawa desa adat Kutuh. Bahwa Persoalan hukum terkait dengan Perda Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat perlu kajian mendalam kepentingan siapa yang diperjuangkan?. Hukum yang dibentuk tidak selalu lengkap dan jelas. Adakalanya pembuat peraturan perundang-undangan baik sengaja maupun tidak sengaja menggunakan istilah-istilah atau pengertian yang bersifat umum, sehingga berakibat dapat diberikan lebih dari satu pemaknaan.
Dalam pernyataan ini, penulis membedah kasus berdasarkan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, Pasal 60, hurup b, Desa adat memiliki Utsaha Desa Adat yang terdiri atas BUPDA. Pasal 62, angka (1) BUPDA sebagaimana dimaksud pasal 60, huruf b merupakan Utsaha Desa Adat di bidang ekonomi dan sector riil; Ayat angka 2, BUPDA sebagaimana dimaksud ayat (1) dibentuk, diatur dan dikelola berdasarkan hukum adat; ayat 3, ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman, mekanisme dan dan pendirian BUPDA diatur dalam Peraturan Daerah. Pasal 104, Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 4 Noreg Peraturan Daerah Provinsi Bali: (4-131/2019), Diundangkan di Denpasar, pada tanggal 28 Mei 2019, Sekretaris Daerah Provinsi Bali. Dalam realitas budaya, hukum adat, dan fenomena ekonomi di desa adat.
Sebagai contoh di Desa adat Kutuh tentang lahirnya Usaha Desa Adat dengan nama BUMDA (Baga Utsaha Manunggal Desa Adat) tahun 2014. Existensi BUMDA Desa Adat Kutuh ditemukan pengaturan pada pemerintahan Desa Dinas melalui Peraturan Desa Nomor 08 tahun 2014 tentang Pembentukan BUMDA. Lebih lanjut, Bendesa adat Kutuh juga mengeluarkan Keputusan Bendesa adat Nomor 12/KEP.DAK/XII/2014 tertangal 12 Desember 2014, tentang hal yang sama. Dalam hukum adat ternyata Bendesa Adat Kutuh telah mengeluarkan Pararem Desa Adat Kutuh Nomor 01 tahun 2014 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Baga Utsaha Manunggal Desa Adat (BUMDA) Desa adat Kutuh yang ditetapkan oleh Bendesa Adat Kutuh I Ketut Suwena, S.Pd.H, pada tanggal 16 Juni tahun 2014. Terkait dengan Perda Desa Adat No. 4 tahun 2019, tentang Desa adat, maka BUMDES ini, sudah ada sebelum berlakunya Perda tersebut.
Desa adat memiliki otonomi asli untuk mengatur wilayahnya berdasarkan desa mewacara. Dapat membuat produk hukum untuk mengatur desa adat untuk kepentingan masyarakatnya berupa awig-awig dan Pararem. Apabila ingin mengembangkan Wisata alam bambu dapat diatur dengan awig-awig dan/atau Pararem dengan meengambil contoh Desa Adat Kutuh dalam mengelola Desa Wisata Alam Bambu.
Dimensi nilai budaya Desa Adat Penglipuran terdapat tanah Pekarangan Desa (PKD) sebagai tanah yang disiapkan untuk mereka yang poligami. Tanah PKD, Karang Memadu sebagai simbol apabila secara sosiologi hukum bertindak kepada nilai dan gagasan hukum, dan kepada kepercayaan serta lembaga-lembaga kolektif yang bercita-citakan nilai ini dan memahami gagasan-gagasan ini, dan mewujudkan dirinya dalam “fakta-fakta normative” yang serta-merta sumber kesahan (validity), yakni keabsahan dari kepositifan segala hukum (Sabian Utsman, 2016: 117). BWN-03
































