Polusi Udara di Tabanan Masuk 10 Besar Nasional, DLH Buka Suara

Iklan Home Page

Tabanan, baliwakenews.com

Pada Kamis 17 September 2026, sebuah platform khusus tentang kesehatan dan polusi udara, IQAir menobatkan Kabupaten Tabanan sebagai kota terpolusi ke-10 nasional. Tabanan menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Bali yang masuk dalam rangking 10 besar.

Dari data yang dirilis IQAir, Indeks kualitas udara Tabanan tercatat di angka 130 dan masuk kategori waspada.

Fenomena tersebut kemudian mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Tabanan. Menurut Dinas Lingkungan Hidup, penentuan Tabanan sebagai kota terpolusi karena kemungkinan indikator yang digunakan berbeda dengan standar pengukuran Kementerian Lingkungan Hidup yang selama ini menjadi acuan Dinas Lingkungan Hidup.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan, I Made Surya Dharma saat dikonfirmasi Kamis siang mengatakan Tabanan masuk 10 besar terpolusi itu merupakan data dari LSM dengan indikator yang belum diketahui pihaknya. Sementara data pengukuran kualitas udara dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk 2026 belum keluar.

Baca Juga:  Direksi Beserta Staf Perusahaan Air Minum Tirta Mangutama Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Menurutnya, data resmi yang saat ini menjadi acuan Pemkab Tabanan adalah hasil pengukuran di tahun 2025. Berdasarkan data tersebut, kualitas udara Tabanan berada pada kategori sedang, dengan nilai sekitar 81.

Bahkan dalam pemeringkatan nasional berdasarkan indikator Kementerian Lingkungan Hidup, Tabanan berada di peringkat 270 dari 514 kabupaten/kota se-Indonesia dan menempati peringkat keempat di Provinsi Bali.

Surya Dharma menegaskan, perbedaan indikator pengukuran dapat menghasilkan angka dan kesimpulan yang berbeda.

Baca Juga:  Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Pastikan Posyandu Jadi Wujud Layanan Terpadu di Desa

“Mengukur sesuatu dengan indikator berbeda apakah hasilnya sama? Tentu saja berbeda. Yang jelas kami menggunakan indikator dari Kementerian Lingkungan Hidup,” tegas Surya Dharma.

Ia menjelaskan, pengukuran kualitas udara merupakan bagian dari Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). Untuk tahun 2026, pengukuran dilakukan dua kali dalam setahun, yakni pada bulan Mei dan September.

Pengukuran kedua dijadwalkan pada 24 September 2026 mendatang, dengan mengambil sampel di empat kawasan, yakni kawasan perkantoran, industri, perkotaan, dan transportasi. Hasil keseluruhan pengukuran 2026 tersebut nantinya baru dapat diketahui setelah proses pengolahan data dan dirilis pada awal 2027.

Data yang dikeluarkan IQAir itu turut memantik respon beragam dari warganet. Terkait tanggapan yang mengaitkan buruknya kualitas udara dengan aktivitas pembakaran sampah, DLH Tabanan meminta agar hal tersebut tidak disimpulkan tanpa dukungan data empiris.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya Apresiasi Karya Ageng Bhatara Turun Kabeh di Pura Puseh Bale Agung Desa Adat Padangan

“Kalau dikaitkan dengan membakar sampah tidak bisa dikaitkan secara empiris. Harus dibuatkan data secara riil yang resmi. Tidak bisa langsung dianalogikan kualitas udara terpuruk hanya karena aktifitas bakar sampah,” jelasnya.

Menurut Surya Dharma, pembakaran sampah memang berpotensi memberikan kontribusi terhadap kualitas udara. Namun diperlukan pengukuran untuk memastikan besarnya dampak tersebut. BWN-06

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR