Polsek Kintamani Lakukan Rekayasa Lalu Lintas pada Puncak Palebon Jero Gede Alitan Batur

Iklan Home Page

Batur, baliwakenews.com

Selama pelaksanaan Palebon Palinggih Dane Jero Gede Kawanan (Alitan) Batur Polsek Kintamani akan melakukan rekayasa lalu lintas. Jalan Raya Batur-Kintamani, tepatnya dari Simpang Tiga Batur-Payangan hingga Simpang Tiga Batur-Gunung Kunyit akan ditutup selama dua hari, yakni pada 23 Januari 2025 siang hingga 24 Januari 2025 sore.

Kapolsek Kintamani, Kompol I Nengah Sukerna Rabu 22 Januari 2025 menyampaikan, masyarakat yang akan melewati wilayah Kintamani untuk mengikuti petunjuk arah rekayasa lalu lintas yang telah disiapkan. Petunjuk lalu lintas telah dipasang pada titik-titik persimpangan yang masuk dalam zona rekayasa lalu lintas.

“Selama Palebon Palinggih Dane Jero Gede Alitan akan dilakukan pengalihan lalu lintas, antara lain yang datang dari arah Singaraja menuju Denpasar, Gianyar, atau Bangli dialihkan menuju Jalan Belancan, yang diarahkan belok kanan di Simpang Kintamani-Belancan sampai di Simpang Peludu,” paparnya.

Baca Juga:  Kecak Melasti Ungasan Hipnotis PKB XLVIII 2026, "Titi Situbanda" Hidupkan Spirit Ramayana dari Tebing Selatan Bali

Selanjutnya, lalu lintas yang datang dari arah Bangli atau Tampaksiring yang akan menuju Singaraja diarahkan belok kiri di Simpang Petung melalui Jalan Bayunggede sampai Simpang Peludu.

Di Simpang Peludu kendaraan diarahkan belok kanan menuju Simpang Gunung Kunyit dan melalui Jalan Santi sampai di Simpang KUD. Di Simpang KUD kendaraan diarahkan belok kiri ke arah Singaraja.

“Pada 23 Januari 2025 truk angkutan logistik yang akan menuju Bangli dari Singaraja yang melewati Jalan Raya Kintamani diizinkan beroperasi pada pukul 00.00-07.00 WITA. Pada 24 Januari 2025 kendaraan berat atau truk tronton kami mohon agar tidak beroperasi ke wilayah Kintamani dan mencari alternatif lain,” kata dia.

Baca Juga:  Aksi Memukau Anak-Anak SLB Se-Bali pada PKB Ke-47, Tarian Penuh Semangat Mengundang Haru Penonton

Sukerna mengingatkan, untuk menyukseskan upacara, masyarakat dilarang mengkonsumsi miras dan memarkirkan kendaraan serta berjualan di trotoar sepanjang rute palebon.

“Sepanjang jalur dari Kantor Desa Batur Utara sampai dengan Pertigaan Tunon (Batur-Payangan, red) steril parkir atau dilarang parkir. Sepanjang jalan dari Kantor Desa Batur Utara sampai dengan Pertigaan Tunon, masyarakat diimbau untuk tidak menaruh material bahan bangunan,” ucapnya.

Sementara itu, pada 24 Januari 2025 masyarakat dilarang parkir atau menaruh kendaraan di Parkir Tunon. “Sepanjang trotoar jalan dari Kantor Desa Batur Utara sampai dengan Pertigaan Tunon dilarang berjualan atau menaruh barang dagangan,” tegasnya.

Baca Juga:  MPLS SMAN 12 Denpasar Deklarasikan Anti Kekeasan dan Perundungan

Sukerna mengharapkan masyarakat dapat mematuhi imbauan yang telah disusun kepolisian bersama Desa Adat Batur.

“Masyarakat yang melewati wilayah Kintamani untuk mengikuti petunjuk arah yang telah dipasang pada titik-titik persimpangan. Rekayasa lalu lintas semata-mata dibuat untuk memperlancar arus lalu lintas dan pelaksanaan palebon bagi tokoh agama dan adat di Bali tersebut,” pungkasnya. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR