Denpasar, baliwakenews.com
Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar memasang garis polisi dan menyita barang bukti terkait kasus penutupan dan penyegelan Kantor Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) di Blok C1 Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Renon Denpasar.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi mengatakan, Tim Inafis dan aparat Satreskrim telah mendatangi TKP, pada Selasa (12/9). “Selain menyita sejumlah barang bukti, dua triplek dan kayu balok yang digunakan menyegel kantor itu, penyidik juga memasang garis polisi,” katanya, Rabu (13/9).
Menurut Sukadi, penyitaan barang bukti ini merupakan upaya penyidik dalam mengungkap kasus penutupan dan penyegelan Kantor LABHI yang dilaporan Pelapor I Made Suardana. Dengan terlapor AA Ngurah Mayun Wira Ningrat, dkk. “Penyitaan barang bukti merupakan langkah penting dalam proses hukum agar penyidikan kasus ini dalam berjalan dengan adil dan barang bukti juga dapat mendukung kebenaran terhadap laporan tersebut,” ucapnya.
Sukadi mengungkapkan, terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut, Polresta Denpasar berkomitmen untuk terus mengungkap dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk, untuk mendukung pencarian kebenaran dalam kasus hukum tersebut. “Pemeriksaan atau penyidikan terus berlanjut,” tegasnya. BWN-01


































