Polda Musnahkan Sabu Senilai Rp 54 Miliar  

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Barang bukti 35 Kg sabu yang disita dari tiga tersangka Agung Oka Panji alias AAP (48), Ketut Subagiastra alias KS (35) dan Komang Suwana (48) dimusnahkan, di halaman Polda Bali, Jumat (24/6). Sementara bandar atau pemasok sabu senilai Rp 54 miliar itu merupakan warga asal Australia bernama Aple (32) yang kini masih buron.

Direktur Ditresnarkoba Polda Bali Kombes Mochamad Khozin saat mendampingi Wakapolda Bali Brigjen I Ketut Suardana mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Aple. “Memang kami mengalami kendala menangkap orang yang berada di negerinya (WNA). Meski demikian, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak interpol untuk penangkapan bandarnya. Dia (Aple) di negaranya juga menjadi target polisi setempat terkait peredaran narkoba,” bebernya, usai kegiatan pemusnahan barang bukti puluhan kilo gram SS di Mapolda Bali, Jumat (24/6).

Baca Juga:  Taksu Mandala Ungasan Beri Garapan Apik, Kolaborasi Legong Klasik dan Kreasi di PKB Ke-47

Ditanya terkait modus penyelundupan SS senilai puluhan miliar itu, Khozin mengaku belum bisa menafsirkan. Sebab, bandarnya yakni Aple belum tertangkap. “Kami mengamankan barang bukti itu dari ketiga tersangka, yakni AAP, KS dan Komang Suana. Mereka hanya memfasilitasi tempat dan mengedarkan setelah mendapatkan kiriman barang. Jumlah awal SS yang diterima ketiga tersangka seberat 50 Kg,” katanya.

Menurut Khozin, ketiga tersangka ditangkap di Villa Jepun, Jalan Dewi Saraswati, Banjar Taman Mertasari, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung pada Jumat 8 April 2022 lalu. Mereka memasok puluhan kilogram SS ke tempat hiburan malam di wilayah Kuta dan Denpasar.

Tak hanya SS, para tersangka juga mengedarkan kokain ganja dan ekstasi. Selanjutnya, ekstasi dan kokain diedarkan dengan cara dikemas dalam kapsul berwarna merah muda dan putih. “Yang sudah banyak diedarkan adalah ekstasi dan kokain. Sementara barang bukti lainnya yang jumlahnya cukup besar yakni SS masih kami dalami,” tegasnya.

Baca Juga:  PPKM Darurat, Lampu Di Tempat Umum Dipadamkan setelah Jam 8 Malam

Sementara Wakapolda Bali mengatakan, narkoba yang dimusnahkan merupakan barang bukti sitaan dari ketiga tersangka. Narkoba yang dimusnahkan menggunakan mesin incinerator, diantaranya SS sebanyak 35,179 Kg, ganja 2,669 Kg, kokain 133,3 gram, MDMA dalam bentuk serbuk seberat 1,335 Kg dan MDMA dalam bentuk butir seberat 796 butir. Sedangkan dalam bentuk psikotropika adalah Metilfenidat sebanyak 1.000 butir. “Selama kurun waktu 2022 ini pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti dalam jumlah banyak di beberapa wilayah di Indonesia meningkat. Bali juga menjadi sasaran dari peredaran barang haram tersebut,” tutur Brigjen Suardana.

Baca Juga:  Evaluasi Walikota Cup 2024, 2 Cabor Absen Karena Administrasi

Jenderal bintang satu di pundak asal Buleleng ini membeberkan selama 2022 Polda Bali bersama jajaran menangkap 16 orang warga negara asing karena kasus narkotika. Kondisi ini mengindikasikan bahwa para pelaku kejahatan narkoba saat ini tak hanya berorientasi pada kepentingan komersial semata, tetapi ada upaya pihak asing yang berusaha melemahkan bangsa Indonesia lewat narkoba. “Jika dibiarkan, maka Indonesia akan kehilangan generasi yang berkualitas. Pengungkapan kasus narkotika selama tahun 2022 ini adalah pengungkapan kasus terbesar sepanjang sejarah Polda Bali. Selama enam bulan terakhir jumlah tersangka 447 orang,” tandasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR