Denpasar, baliwakenews.com
Penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Bali melimpahkan 16 tersangka beserta barang bukti kasus pengerusakan dan pembakaran vila Detiga Neano Resort Bugbug, ke Kejaksaan Negeri Karangasem. Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Kamis (2/10).
Menurut Jansen, setelah penyidik merampungkan berkas perkara kasus pengerusakan vila Detiga Neano Resort, dilanjutkan dengan penyerahan para tersangka dan barang bukti. “Nantinya pihak kejaksaan akan bakal meneliti berkas tersebut. Jika dinilai kurang lengkap, nantinya akan dikembalikan lagi ke penyidik,” katanya.
Jensen mengungkapkan, ke 16 orang tersangka termasuk barang buktinya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Karangasem, pada Rabu (1/10). “Pelimpahan yang dihadiri oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Karangasem, berlangsung di ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Bali,” bebernya.
Sementara para tersangka yang menjalani penahanan di Mapolda Bali, masing-masing berinisial Ni MS, Ni WS, Ni KPS, WW, GAHA, KS, KHS, Ni WP, Ni WT, GA, NKA, WW, WM, KA, PS, dan WM. “Dengan adanya pelimpahan ini, sebagai apresiasi kami dalam dalam penanganan peristiwa hukum yang terjadi di Bugbug beberapa waktu yang lalu, agar masyarakat selanjutnya dapat mempercayakan proses ini kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kejaksaan untuk segera mendapatkan kepastian hukum,” tegas Jansen. BWN-01

































