Polda Limpahkan 16 Tersangka Kasus Bugbug ke Kejari Karangasem

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Bali melimpahkan 16 tersangka beserta barang bukti kasus pengerusakan dan pembakaran vila Detiga Neano Resort Bugbug, ke Kejaksaan Negeri Karangasem. Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Kamis (2/10).

Menurut Jansen, setelah penyidik merampungkan berkas perkara kasus pengerusakan vila Detiga Neano Resort, dilanjutkan dengan penyerahan para tersangka dan barang bukti. “Nantinya pihak kejaksaan akan bakal meneliti berkas tersebut. Jika dinilai kurang lengkap, nantinya akan dikembalikan lagi ke penyidik,” katanya.

Baca Juga:  Imigrasi Ngurah Tangkap dan Deportasi Buronan Interpol

Jensen mengungkapkan, ke 16 orang tersangka termasuk barang buktinya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Karangasem, pada Rabu (1/10). “Pelimpahan yang dihadiri oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Karangasem, berlangsung di ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Bali,” bebernya.

Baca Juga:  Puluhan Perahu Layar Meriahkan Lovina Festival 2025

Sementara para tersangka yang menjalani penahanan di Mapolda Bali, masing-masing berinisial Ni MS, Ni WS, Ni KPS, WW, GAHA, KS, KHS, Ni WP, Ni WT, GA, NKA, WW, WM, KA, PS, dan WM. “Dengan adanya pelimpahan ini, sebagai apresiasi kami dalam dalam penanganan peristiwa hukum yang terjadi di Bugbug beberapa waktu yang lalu, agar masyarakat selanjutnya dapat mempercayakan proses ini kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kejaksaan untuk segera mendapatkan kepastian hukum,” tegas Jansen. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR