Tabanan, Baliwakenews.com
Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa, S.Sos., memimpin jalannya Rapat Paripurna ke-7 dan ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Tabanan, Jumat (14/8/2026). Rapat tersebut beragenda utama pengesahan KUA-PPAS TA 2027 serta Perubahan KUA-PPAS TA 2026.
Dalam arahannya, Nyoman Arnawa menekankan pentingnya transparansi serta ketepatan sasaran dalam penetapan Kebijakan Umum Anggaran maupun Prioritas Plafon Anggaran Sementara. Ia memastikan lembaga legislatif akan terus mengawal agar dokumen anggaran konsisten mengacu pada RPJMD Kabupaten Tabanan Tahun 2025–2029.
“DPRD Tabanan berkomitmen memastikan bahwa alokasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah diarahkan untuk program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat. Penandatanganan nota kesepakatan ini menunjukkan sinergi yang kuat antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan visi pembangunan daerah,” tegas Ketua DPRD Tabanan tersebut.
Ia juga mengapresiasi kinerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah bekerja secara maraton menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS sesuai dengan tenggat regulasi yang berlaku.BWN-01

































