Petugas Parkir di RS Surya Husada Gasak Yamaha N-Max Milik Keluarga Pasien

Denpasar, baliwakenews.com

Kasus pencurian motor di area parkir RS Surya Husada, Jalan Cokroaminoto, Ubung Kaja, Denpasar Utara, terungkap setelah pelakunya ditangkap. Aksi pencurian tersebut ternyata dilakukan oleh petugas parkir di lokasi kejadian, bernama I Made Juliartana (35).

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, peristiwa pencurian tersebut awalnya dilaporkan oleh pemilik motor, Maria Genopepa Ni Wayan (24). “Korban mengaku sepeda motor Yamaha N-Max miliknya hilang dari tempat parkir, pada Rabu (27/11) sekitar pukul 05.00,” ucapnya, Senin (2/12).

Baca Juga:  Tiga Wanita Cantik Digerebek di Vila Mewah, Polisi Amankan Ekstasi dan Sabu

Berdasarkan pengakuan korban, kata Sukadi, sepeda motor tersebut awalnya diparkir malam sebelum kejadian yakni sekitar pukul 20.00. “Korban datang ke rumah sakit untuk menemani saudaranya yang sedang opname,” ucap Sukadi.

Sebelum membuat laporan ke Polsek Denpasar Utara, korban sempat mencari di sekitar lokasi parkir. Kemudian berdasarkan laporan korban, namun tidak berhasil menemukannya. Akhirnya, aparat melakukan penyelidikan. Hingga tersangka berhasil diidentifikasi.

Baca Juga:  Viral Postingan Warga Denpasar Takut Keluar Malam Gara-gara Ulah Geng Gaza

Tersangka yang bekerja sebagai petugas parkir di lokasi lantas diburu polisi. Made Juliartana yang kos di Jalan Wibisana Barat, ditangkap saat melintas di Jalan Cokroaminoto, pada Minggu (1/12) malam. “Modus tersangka mengambil motor korban yang kuncinya masih nyantol,” ujar Sukadi.

Usai mencuri motor tersebut, tersangka menyembunyikan di area parkir toko jual peti mati di dekat rumah sakit. Rencananya, tersangka akan menggadaikan motor tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Baca Juga:  Wakili Bali, Putra Angkasa Kapal Ingin Cetak Sejarah Tembus Final Liga 3 Nasional

“Tersangka kini sudah dibawa ke Polsek Denpasar Utara untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan hukum yang berlaku dan dikenakan ancaman pidana sesuai dengan undang-undang tentang pencurian,” tegas Sukadi. BWN-01

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Nataru DPRD BadungIklan Nataru PDAM BadungIklan Nataru TabananIklan Nataru BWNIklan Pemprov BaliIklan Pemprov BaliIklan HUT RI DPRD Prov. BaliIklan SMSIIklan Lapor Pajak