Pesan Ganja Cair dari Thailand, Warga AS Ditangkap

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Jason P (47) nampak berbicara tak karuan saat digiring dari ruang tahanan menuju halaman Polresta Denpasar, Rabu (3/8) siang kemarin. Pria asal Amerika itu ditangkap aparat Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar karena menyimpan ganja cari di salah satu vila di Jalan Made Bulet, Kuta Utara, Badung.

Pria bertubuh jangkung itu ditangkap pada Kamis 28 Juli 2022 siang. Terungkapnya peredaran ganja cair di kalangan wisatawan di wilayah Kuta Kuta Utara itu berdasarkan informasi dari petugas Bea dan Cukai terkait kiriman paket mencurigakan ke salah satu vila di Kuta Utara. “Anggota kami kemudian melakukan penyelidikan. Kemudian didapatkan informasi jika ada salah seorang WNA yang kerap mengedarkan ganja cair ke sesama wisatawan. Dan WNA itu tinggal di alamat pengiriman paket mencurigakan itu,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas.

Baca Juga:  Lampaui Target, Vaksinasi Covid-19 di Green Zone Sanur Capai 100,44 Persen

Personil Satuan Resnarkoba lantas menangkap tersangka Jason di vilanya. Dari lokasi penggerebekan, diamankan satu botol kaca berisi cairan ganja warna kuning dengan berat bersih 360 gram serta enam spait berisi cairan kuning dengan berat bersih 6,01 gram.

Tersangka beserta barang bukti lantas dibawa ke Polresta Denpasar. Hasil interogasi penyidik terhadap tersangka Jason, ganja cair itu diselundupkan oleh seseorang dari Thailand. “Tersangka mengaku tidak mengenal orang yang mengirimkan ganja itu. Dia hanya berkomunikasi melalui telfon. Dan dia mengatakan sudah dua kali mendapatkan kiriman ganja dari Thailand,” kata Bambang.

Baca Juga:  Rapat Paripurna Ke-9 DPRD Bali, Gubernur Tanggapi Ranperda Inisiatif Dewan dan PU Fraksi

Selain mengedarkan, sambung Bambang, tersangka juga diduga memakai ganja cair tersebut. Terkait jaringan peredarannya di Bali, penyidik masih melakukan pengembangan. “Dia sudah dua tahun di Bali, sering datang dan pergi. Sesuai pengakuan baru dia kali terima (ganja cair),” ujarnya.

Tersangka Jason dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 8 milyar. Dan Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar.

Baca Juga:  BNN Waspadai Peredaran Narkoba Melalui Politik di Bali

Sementara itu, tersangka Jason mengaku menggunakan ganja untuk penyembuhan dan menghilangkan sakit karen mengidap penyakit kanker. “Ganja cair tersebut pengobatan. Saya kanker, itu untuk obat,” ucap Jason. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR