Kuta, baliwakenews.com
Desa Adat Kuta mengaku siap menegakkan perarem (aturan adat) tentang sampah yang memberi sanksi bagi pelanggar, namun pelaksanaan aturan itu masih terganjal belum adanya Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Bendesa Adat Kuta, I Komang Alit Ardana menegaskan, pihaknya sudah hampir 10 tahun menunggu realisasi TPST di Padang Sari.
“Kami sambut baik respon Pak Bupati yang menginstruksikan segera membangun TPST. Tapi kami ingin tindak lanjut cepat, karena aturan adatnya sudah siap, tinggal fasilitasnya,” ujar Alit, Jumat (8/8/2025).
Usulan pembangunan TPST ini, kata Alit, sudah muncul sejak lama bahkan direncanakan untuk mengelola sampah Kuta dan Tuban. Namun hingga kini belum terwujud, dan lahan yang semula diproyeksikan untuk TPST malah menjadi lokasi parkir alat berat Dinas PUPR Badung.
Selama ini, sampah dari Kuta dibuang ke Mengwi setelah TPA Suwung ditutup. Di sisi lain, kebiasaan sebagian warga membuang sampah sembarangan mulai mencuat, termasuk di gang-gang pemukiman.
Perarem Desa Adat Kuta sebenarnya mengatur sanksi bagi siapa saja yang membuang sampah sembarangan. Namun, Alit mengaku belum bisa menegakkannya karena tidak ada tempat pengolahan yang memadai. “Kalau saya terapkan sekarang, masyarakat bisa tanya balik: buangnya ke mana?” ujarnya.
Menanggapi komentar Gubernur Bali yang meminta sampah dikelola masyarakat masing-masing, Alit menilai pernyataan itu kurang tepat. “Pemerintah punya kewajiban memfasilitasi. Masyarakat juga sudah membayar pajak,” tegasnya. BWN-04
































