Denpasar, baliwakenews.com
Ditreskrimum Polda Bali mengungkap kasus pencurian uang Rp 48 juta di Jalan Kenyeri VIII, Desa Semarapura Kelod, Klungkung, Selasa (31/5). Pelakunya, seorang pemuda berinisial PE (20) yang ditangkap di Perumahan Dalung Permai, Jalan Campuhan Asri, Kuta Utara, Badung, Senin (3/6).
Menurut Kasubdit I Ditreskrimum Polda Bali AKBP Nyoman Sebudi, kasus pencurian itu awalnya dilaporkan oleh korban Ni Nyoman Susiani (43). Awalnya korban menyimpan uang Rp 100 juta di dalam tas selempangnya. “Tas itu ditaruh di kamar anaknya. Dan suami korban sempat mengambil uang tersebut Rp 12 juta,” katanya.
Selam beberapa jam kemudian, suami korban kaget melihat tas pindah tempat dan terbuka. “Korban mengecek uang dalam tas. Ternyata hanya tersisa Rp 40 juta. Dan 48 sisanya hilang,” ucapnya.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya pelakunya diduga orang dekat korban asal Bangli, yakni PE. Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya tersangka dibekuk saat berada di rumah kos, Perumahan Dalung Permai, Jalan Campuhan Asri, Kuta Utara.
Terkait pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor, helm, jaket, celana, tas, mangkok kampas ganda dan dua buah kalifer rem motor serta uang Rp 43, 6 juta. “Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polda Bali,” tegasnya. BWN-01

































