Pencuri Motor Usia Belasan Tahun Diciduk Polisi

Denpasar, baliwakenews.com
Aparat Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim), dengan dukungan Polresta Denpasar, telah mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan remaja berusia belasan tahun. Polisi berhasil menangkap salah satu anggota komplotan, HA (16), sementara satu tersangka lainnya, DR, masih buron.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Ilham Mufizul Islam. Motor milik korban yang hilang di Jalan Gumitir, Gang Taman No 24, Kesiman, Denpasar Timur, pada Kamis (5/9) sekitar pukul 23.15, ternyata diposting di media sosial untuk dijual. “Korban melihat motornya dipajang untuk dijual dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi,” jelas Sukadi, Rabu (11/9).

Baca Juga:  Menjanjikan, Budidaya Kelor Tetap Eksis Dari Awal Pandemi Sampai Sekarang

Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan mengatur pertemuan dengan tersangka. HA ditangkap tanpa perlawanan di seputaran Lapangan Kapten Japa, Denpasar Timur, pada Jumat (6/9) sekitar pukul 14.00. “Barang bukti berupa motor dicuri dan tersangka yang berasal dari Jember, Jawa Timur, serta tinggal di Kesiman, Kertalangu, Denpasar Timur, diamankan ke Mapolsek Denpasar Timur,” imbuh Sukadi.

Baca Juga:  Sekda Dewa Indra Ajak Perkuat Upaya Bersama Wujudkan Bali Net Zero Emission 2045

Dalam interogasi, HA mengaku bahwa modus pencurian yang dilakukan adalah dengan mendorong sepeda motor yang stangnya tidak terkunci. Tersangka dibantu oleh DR, yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). “Komplotan ini beraksi di lima lokasi berbeda, termasuk Jalan Gumitir, Sanur, Jalan Raya Sesetan, Pantai Kuta, dan Jalan Legian,” ungkap Sukadi.

Baca Juga:  Pasca Perjalanan Jauh dari Hongkong, Teco Cugurra Tak Ingin Asuhannya Keteteran Lawan Persis Solo

Barang bukti yang diamankan termasuk sepeda motor Honda Scoopy abu-abu, Honda Beat merah, Scoopy hitam coklat, Vario hitam, serta STNK sepeda motor Suzuki RS 80 merah. Tersangka mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Mereka menjual hasil curian melalui media sosial dan membagi uangnya untuk biaya hidup.

“Masih dilakukan pendalaman kasus dan pencarian terhadap pelaku lainnya yang masih buron,” tegas Sukadi. BWN-01

RELATED ARTICLES
- Advertisment -Iklan KPU BaliIklan SuyadinataIklan SuyadintaIklan DPRD BaliIklan PDAM BadungIklan DPRD BadungIklan HUT RI DPRD BadungIklan Galungan BWNIklan HUT RI PDAM BadungIklan HUT RI DPRD Prov. BaliIklan KPU Prov. BaliIklan SMSIIklan Lapor Pajak Poling Badung Poling Badung