Denpasar, baliwakenews.com
Menghargai Tenun Endek Bali yang telah mengantongi Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dari Kementerian Hukum dan Ham RI, dan melakukan kerjasama dengan Rumah Model Christian Dior dalam menggunakan Kain Tenun Endek Bali, Gubernur Bali Wayan Koster kembali
mengeluarkan kebijakan baru yaitu Penggunaan Pakaian/Busana Berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain
Tenun Tradisional Bali setiap Selasa. Kebijakan baru ini merupakan kosistensi keberpihakan pada produk budaya lokal
masyarakat Bali, diumumkan pada Kamis, 11 Februari 2021.
Kebijakan baru yang dikeluarkan Gubernur Bali berpihak pada produk budaya lokal dari Industri Kecil
dan Menengah (IKM) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masyarakat Bali yaitu kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran
Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali / Kain Tenun Tradisional Bali.
“Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali merupakan warisan budaya kreatif masyarakat Bali yang wajib dilestarikan dan dilindungi, serta digunakan dan diberdayakan sebagai jati diri masyarakat Bali yang berkarakter dan berintegritas sesuai dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” paparnya.
Namun kekhawatiran muncul karena beredar produk kain bermotif seperti endek yang bukan hasil kerajinan masyarakat Bali dan tidak berbasis budaya kreatif lokal Bali, yang mengancam keberadaan Kain Tenun Endek Bali. Sehingga Kain Tenun Endek Bali perlu digunakan dan diberdayakan secara ekonomi agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali.
“Pemerintah dan masyarakat Bali harus berpihak dan berkomitmen terhadap sumber daya lokal dengan berperan aktif untuk melestarikan, melindungi, dan memberdayakan Kain Tenun Endek
Bali,” tandasnya.
Gubernur Koster menghimbau kepada Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Perguruan Tinggi, Bupati/Walikota, Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan BUMN dan BUMD, Pimpinan Perusahaan
Swasta, dan Pimpinan Organisasi/Lembaga Kemasyarakatan se-Bali, agar menghormati dan mengapresiasi Kain Tenun Endek Bali sebagai warisan
budaya kreatif masyarakat Bali. Untuk itu diwajibkan menggunakan pakaian/busana berbahan Kain Tenun Endek Bali dalam berbagai aktivitas pada setiap Selasa.
“Pakaian/busana berbahan Kain Tenun Endek Bali harus merupakan
produk lokal masyarakat Bali. Tapi tidak harus seragam dengan motif tertentu,” tukasnya.
Namun penggunaan pakaian/busana berbahan Kain Tenun Endek Bali pada Selasa dikecualikan jika bertepatan dengan Purnama, Tilem, dan Hari Jadi Pemerintah Daerah. Edaran ini mulai berlaku pada Selasa, 23 Februari 2021.*BWN-03

































