Denpasar, Baliwakenews.com
Kejaksaan Tinggi Bali tengah menelusuri dugaan kejanggalan penggunaan lahan proyek Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jalan Kartini, Kelurahan Semarapura Tengah, Klungkung. Penelusuran dilakukan menyusul perubahan keterangan mengenai pihak pemilik lahan yang disewa untuk proyek tersebut.
Lahan seluas sekitar 4 are itu semula disebut disewa dari Pemerintah Kabupaten Klungkung. Namun belakangan, muncul dokumen yang menyatakan lahan tersebut justru merupakan aset Pemerintah Provinsi Bali. Perubahan klaim itu memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian administrasi dalam pemanfaatan aset pemerintah.
Sumber di lingkungan Kejati Bali menyebutkan, perbedaan pengakuan tersebut menjadi titik masuk penyelidikan. “Awalnya disebut menyewa ke Pemkab Klungkung. Belakangan muncul perjanjian sewa dengan Pemprov Bali. Ini yang sedang kami dalami,” kata sumber tersebut, Minggu (4/1).
Berdasarkan dokumen yang kini dikaji penyidik, terdapat perjanjian sewa menyewa tanah hak pakai milik Pemerintah Provinsi Bali yang ditandatangani pada 13 September 2022. Dalam dokumen itu, Pemprov Bali bertindak sebagai pihak pertama yang diwakili Sekretaris Daerah Bali, Dewa Made Indra. Adapun pihak kedua tercatat atas nama I Ketut Juliarta, yang saat itu masih menjabat sebagai anggota DPRD Bali.
Objek perjanjian disebut berupa tanah seluas 4 are di Kelurahan Semarapura Tengah. Masa sewa ditetapkan lima tahun, terhitung sejak 13 September 2022 hingga 13 September 2027, dengan nilai sewa Rp 30 juta untuk seluruh periode.
Namun Kejati Bali tidak hanya menyoroti nilai dan jangka waktu sewa. Dalam salah satu pasal perjanjian, tercantum larangan bagi penyewa untuk mengalihkan atau memindahtangankan hak sewa kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya. Ketentuan itu menjadi sorotan karena lahan tersebut kemudian digunakan untuk proyek MBG yang berkaitan langsung dengan program pemerintah.
Penyidik kini memfokuskan pemeriksaan pada aspek waktu penandatanganan perjanjian dan aliran dana sewa. Kejati Bali akan menelusuri apakah pembayaran sewa benar-benar dilakukan pada tanggal yang tercantum dalam dokumen. “Kami akan cek apakah pada 13 September 2022 benar ada setoran ke kas Pemprov Bali. Kalau tidak ada, maka patut diduga perjanjian dibuat belakangan,” ujar sumber tersebut.
Dugaan pembuatan dokumen secara surut atau backdate menjadi salah satu fokus penyelidikan karena menyangkut keabsahan dokumen negara dan tata kelola aset pemerintah. Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Untuk memperjelas duduk perkara, Kejati Bali juga berencana meminta keterangan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, terkait proses penerbitan dan dasar administrasi perjanjian sewa menyewa tersebut. Pemeriksaan ini dinilai penting guna memastikan apakah prosedur pemanfaatan aset daerah telah dijalankan sesuai ketentuan.
Perbedaan pengakuan mengenai pihak pemberi sewa turut memicu pertanyaan publik. Peralihan klaim dari Pemkab Klungkung ke Pemprov Bali tidak sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kewenangan pengelolaan aset daerah dan mekanisme pemanfaatannya.
Kejati Bali menegaskan penyelidikan dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam penggunaan lahan pemerintah, terutama untuk proyek yang berkaitan dengan program publik. Penelusuran diarahkan pada aspek akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset negara.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai munculnya dua versi keterangan status sewa lahan tersebut. Kejati Bali menyatakan proses klarifikasi akan dilakukan secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. BWN-01

































