Mangupura, Baliwakenews.com
Praktik parkir liar yang selama ini memenuhi bahu Jalan Terminal Mengwitani akhirnya menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Badung. Dinas Perhubungan (Dishub) Badung memastikan akan menggelar operasi penertiban terpadu bersama kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Desa Adat Mengwitani guna mengakhiri persoalan yang selama ini memicu kemacetan dan membahayakan pengguna jalan.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Dishub Badung, Kamis (30/7/2026). Penertiban akan dilakukan setelah surat perintah diterbitkan dan pada waktu yang dinilai paling efektif agar pelaksanaannya berjalan maksimal.
Kepala Dishub Badung, Anak Agung Gde Rahmadi, mengakui persoalan parkir liar di kawasan Terminal Mengwitani bukan masalah baru. Meski penertiban pernah dilakukan, kendaraan terutama truk angkutan barang masih kembali memanfaatkan bahu jalan sebagai lokasi parkir.
“Permasalahan parkir liar di Terminal Mengwitani sudah berlangsung cukup lama dan sering menjadi sorotan masyarakat maupun media. Penertiban sebenarnya pernah dilakukan, namun masih ada kendaraan yang kembali parkir di lokasi tersebut,” ujar Rahmadi.
Menurutnya, akar persoalan terletak pada belum tersedianya lahan parkir khusus bagi kendaraan angkutan barang. Sementara itu, Terminal Mengwitani yang merupakan terminal penumpang tidak diperbolehkan digunakan sebagai lokasi parkir truk karena dinilai mengganggu kebersihan dan ketertiban kawasan terminal.
Akibatnya, banyak truk memilih berhenti di bahu jalan sehingga mempersempit ruang lalu lintas, memicu kemacetan, dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Untuk itu, Dishub Badung akan mengedepankan langkah persuasif dalam penertiban dengan dukungan penuh dari aparat gabungan.
“Kami akan mengedepankan pendekatan persuasif. Penertiban ini mendapat dukungan penuh dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Desa Adat Mengwitani. Tujuannya agar fungsi jalan kembali normal sehingga masyarakat bisa berkendara dengan aman dan nyaman,” tegasnya.
Tak hanya melakukan penindakan, Dishub Badung juga membuka peluang bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang memiliki lahan untuk menyediakan fasilitas parkir khusus kendaraan angkutan barang.
Menurut Rahmadi, keterlibatan pihak swasta dapat menjadi solusi cepat dalam mengatasi keterbatasan lahan parkir sekaligus mengurangi praktik parkir liar di kawasan tersebut.
“Kami mengajak masyarakat yang memiliki lahan untuk membuka usaha perparkiran. Jika tersedia lokasi parkir yang layak, truk tidak perlu lagi parkir di pinggir jalan. Ini akan membantu pemerintah sekaligus mengurangi kemacetan,” katanya.
Rahmadi menegaskan, parkir liar merupakan salah satu penyebab utama hambatan samping yang berdampak langsung terhadap kelancaran arus lalu lintas.
“Ketika hambatan samping meningkat, dampaknya adalah kemacetan. Harapan kami, parkir liar bisa dihilangkan sehingga lalu lintas lebih lancar dan masyarakat merasa lebih aman saat berkendara,” pungkasnya. BWN-03/Kominfo

































