Denpasar, Baliwakenews.com
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bali tentang Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) menyatakan sikap tegas: tidak ada toleransi terhadap pelanggaran di Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Sikap tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Jumat (23/1/2026) di Ruang Rapat Gabungan Lantai III DPRD Provinsi Bali. RDP difokuskan pada pendalaman dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan oleh puluhan aktivitas usaha yang disinyalir berdiri di atas lahan pertanian yang secara hukum wajib dilindungi.
Rapat dipimpin Sekretaris Pansus TRAP I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., didampingi Ketua Pansus Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., Wakil Ketua Agung Bagus Tri Candra Arka, Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota Pansus I Wayan Bawa dan I Ketut Rochineng. Turut hadir Kasat Pol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kepala Dinas PMA Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, dan OPD terkait.
RDP menghadirkan Kepala Desa Munggu, seluruh kepala dusun/lingkungan dan pekaseh, perwakilan manajemen puluhan badan usaha di wilayah Munggu dan sekitarnya, serta Tim Ahli Pansus DPRD Bali.
“LSD dan LP2B adalah kawasan yang secara hukum wajib dilindungi. Tidak ada kompromi terhadap alih fungsi lahan yang melanggar aturan,” tegas I Dewa Nyoman Rai.
Ketua Pansus TRAP I Made Supartha menegaskan, pelanggaran tata ruang bukan sekadar persoalan administrasi perizinan, melainkan ancaman serius terhadap masa depan Bali.
“Ini menyangkut ketahanan pangan, keberlanjutan lingkungan, dan ruang hidup masyarakat Bali. Bali tidak boleh dijual, sawah tidak boleh dikorbankan,” ujarnya.
Wakil Ketua Pansus Agung Bagus Tri Candra Arka menambahkan, seluruh hasil RDP akan menjadi dasar rekomendasi tegas kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Semua temuan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Tidak ada yang kebal,” katanya.
Senada, Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir menyoroti ketidaklengkapan dokumen dan pelanggaran zonasi sebagai indikator awal pelanggaran serius.
“Administrasi yang tidak lengkap dan ketidaksesuaian zonasi bukan kesalahan ringan,” tegasnya.
Anggota Pansus I Wayan Bawa dan I Ketut Rochineng menegaskan DPRD tidak akan ragu merekomendasikan sanksi administratif hingga pidana apabila pelanggaran terbukti secara hukum.
Sementara itu, Kasat Pol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyatakan kesiapan jajarannya untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi Pansus sesuai kewenangan penegakan peraturan daerah.
Secara hukum, perlindungan LSD dan LP2B diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, selain sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pemulihan fungsi lahan.
Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali memastikan pengawasan akan terus berlanjut. Penegakan hukum tata ruang, ditegaskan, harus konsisten, tegas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Bali. BWN-03





























