Tegas Jalankan SE Nomor 9 Larangan Air Kemasan Dibawah 1 Liter, Gubernur Koster Panggil Danone dan Semua Produsen

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, Gubernur Bali, Wayan Koster melarang dan mengawasi ketat produksi air kemasan dibawah satu liter di seluruh wilayah Bali. Agar para produsen bisa meresapi, mendalami dan menjalankan isi SE ini, Gubernur Koster akan memanggil dan mengumpulkan para produsen air mineral kemasan termasuk “raksasa” PT Danone.

Ditegaskan Koster di Jaya Sabha Denpasar, Minggu 6 April 2025, sanksi sosial disiapkan bagi pihak yang ngeyel. Seperti, izin usaha dicabut serta diumumkan kepada publik jika tempat usaha tersebut tak ramah lingkungan serta tidak direkomendasi untuk dikunjungi.

Baca Juga:  Wabup Suiasa Apresiasi KASN Beri pengarahan kepada ASN di Badung

“Saya akan memanggil semua produsen seperti Danone dan produsen lain, saya undang semua agar tidak ada lagi memproduksi minuman kemasan satu liter kebawah,” tegas Koster.

Gubernur Bali dua periode ini menegaskan, kemasan air mineral seperti gelas plastik sekali pakai tak boleh lagi diproduksi oleh produsen. Diatas satu liter dan galon masih dibolehkan.

“Ada kemasan kayak gelas itu gak boleh lagi. Galon boleh. Semua produsen akan kami panggil karena beberapa produsen ada di kabupaten/kota di Bali,” ujar Koster.

Baca Juga:  Hadirkan 2 Artis Nasional, Nyejer Musik Part II Siap Guncang Bali

Gubernur asal Sembiran ini tak sepenuhnya melarang produsen memproduksi air mineral kemasan. Boleh produksi namun tetap memegang teguh komitmen menjaga lingkungan alam Bali.

“Silahkan produksi tapi harus jaga lingkungan, yang kami kurang setuju itu yang botolan (kemasan,red),” tegasnya.

SE Gubernur Bali Nomor 9 tahun 2025 diterbitkan Koster tentunya memiliki dasar hukum yang kuat, melalui kajian dan pertimbangan matang. Dan terpenting sesuai visi pembangunan Bali Nangun Sad Kerthi Loka Bali yang berlandaskan kearifan lokal Sad Kerthi dan Tri Hita Karana demi kesejahteraan serta kebahagian krama Bali.

Baca Juga:  Usai PKB 2025, Bali Gelar Festival Seni Modern “Maya Kala Tekno”

Kini krama Bali telah masuk dalam pembangunan Bali Era Baru 100 tahun 2025-2125 yang dicanangkan Gubernur Koster. Satu dari beberapa tujuan mulia yang terkandung dalam haluan ini yang relevansi dengan SE Nomor 9 tahun 2025 yakni menjaga kesucian dan keharmonisan alam, manusia, dan Kebudayaan Bali. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR