Mangupura, baliwakenews.com
Pelanggaran izin tinggal warga negara asing (WNA) di Bali terungkap dalam rangkaian deportasi terhadap delapan orang dari lima negara pada 30 September hingga 7 Oktober 2026. Salah satu kasus paling menonjol melibatkan warga negara Nigeria yang tercatat melampaui izin tinggal selama tiga tahun empat bulan.
Selain pelanggaran masa izin tinggal atau overstay, tindakan keimigrasian tersebut juga menyasar WNA yang menyalahgunakan visa kunjungan untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) hingga warga asing yang tidak memiliki dokumen perjalanan sah.
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melakukan pendeportasian secara bertahap terhadap delapan WNA asal Rusia, India, Nigeria, Amerika Serikat, dan Bulgaria. Seluruhnya juga diusulkan masuk daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia selama jangka waktu yang nantinya ditetapkan.
Kasus overstay terlama tercatat atas nama EDN, warga negara Nigeria. Dia telah melampaui masa izin tinggal selama tiga tahun empat bulan sebelum akhirnya dideportasi pada Selasa (6/10/2026).
Dalam proses pemulangannya, petugas terlebih dahulu mendampingi EDN ke Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta untuk mengurus Emergency Travel Certificate (ETC) atau dokumen perjalanan darurat. Setelah dokumen tersebut terpenuhi, EDN dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada hari yang sama dengan tujuan akhir Lagos, Nigeria.
Pada hari yang sama, dua warga Nigeria lainnya, yakni TE, 23, dan UPJ, 40, turut dideportasi. TE diamankan bersama 12 WNA lainnya dalam operasi gabungan jajaran Imigrasi Bali dan Polda Bali di kawasan Umalas, Badung, pada 17 September 2026.
Dari hasil pemeriksaan, perempuan tersebut diketahui bekerja sebagai PSK dengan menggunakan visa kunjungan. Sementara itu, UPJ ditindak karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah. Keduanya dipulangkan ke Lagos, Nigeria.
Dalam rangkaian deportasi tersebut, seorang perempuan warga negara Amerika Serikat berinisial JLH, 42, juga dipulangkan setelah diketahui mengalami overstay selama 54 hari. Dia dideportasi pada Selasa (6/10/2026) dengan tujuan akhir Guam, Amerika Serikat.
Kasus pelanggaran izin tinggal lainnya melibatkan seorang pria warga negara India berinisial DMIA, 23. Dia dideportasi pada Senin (5/10/2026) setelah diketahui mengalami overstay selama 30 hari. DMIA juga tidak mampu membayar biaya beban overstay sebesar Rp 1 juta per hari. Dia kemudian dipulangkan dengan tujuan akhir Bengaluru, India.
Sementara itu, pada Rabu (30/9/2026), seorang perempuan warga negara Rusia berinisial PB, 36, bersama anak perempuannya, ZB, 7, dideportasi menuju Moskow, Rusia. Keduanya diketahui melampaui masa izin tinggal selama 318 hari berdasarkan Visa on Arrival (VoA).
Kasus PB sebelumnya menjadi sorotan di media sosial pada akhir Agustus 2026. Sejumlah pelaku usaha di kawasan Kuta Selatan melaporkannya karena diduga mengambil barang dan menikmati makanan dengan menjanjikan pembayaran melalui transfer, tetapi tidak kunjung diselesaikan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Imigrasi Ngurah Rai mengamankan PB bersama anaknya di salah satu restoran di kawasan Pecatu pada 26 Agustus 2026. Setelah menjalani pendetensian selama 35 hari di Rudenim Denpasar, ibu dan anak tersebut akhirnya dipulangkan ke negara asalnya.
Rangkaian deportasi ditutup pada Rabu (7/10/2026) dengan pemulangan seorang pria warga negara Bulgaria berinisial GTH, 49. Dia diketahui mengalami overstay selama 65 hari dan dideportasi dengan tujuan akhir Sofia, Bulgaria. Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengatakan seluruh pendeportasian tersebut merupakan tindak lanjut atas Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yang telah dikenakan kepada masing-masing WNA.
“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati ketentuan keimigrasian serta menghormati hukum dan ketertiban masyarakat. Setelah seluruh proses dan dokumen kepulangan terpenuhi, kami melaksanakan pendeportasian sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Teguh menambahkan, kedelapan WNA tersebut diusulkan masuk daftar penangkalan untuk mencegah mereka kembali memasuki wilayah Indonesia sesuai jangka waktu yang nantinya ditetapkan.
Usulan tersebut mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Masa penangkalan dapat ditetapkan selama lima hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Masa penangkalan dapat ditetapkan selama lima hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun penetapan jangka waktu penangkalan menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mempertimbangkan jenis pelanggaran serta fakta dan keadaan masing-masing kasus,” jelasnya. BWN-04
































