Tabanan, Baliwakenews.com
Firman Handoko, terpidana penipuan yang menyebabkan kerugian korban Rp50 miliar, ditangkap Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali di sebuah rumah makan di kawasan Bedugul, Tabanan, Jumat (9/10). Ia telah buron sekitar 880 hari setelah dijatuhi hukuman 2 tahun 7 bulan penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma, mengatakan Firman merupakan terpidana yang telah dinyatakan bersalah melakukan penipuan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 125 K/Pid/2024 tertanggal 27 Februari 2024. Perkara tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHP.
“Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 7 bulan. Tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp50 miliar,” kata Wiraguna.
Menurut Wiraguna, pengejaran terhadap Firman dimulai pada Rabu malam (7/10). Tim AMC Kejagung bergerak dari Jakarta menuju Yogyakarta untuk menelusuri keberadaan terpidana. Namun, hasil pelacakan menunjukkan Firman telah berpindah ke Sidoarjo, Jawa Timur.
“Setelah memperoleh informasi bahwa terpidana berada di Sidoarjo, tim langsung bergerak melakukan penelusuran ke wilayah tersebut,” ujarnya.
Wiraguna menjelaskan, pergerakan Firman kembali berubah setelah tim tiba di Jawa Timur. Terpidana diketahui bergerak menuju Banyuwangi sebelum menyeberang ke Bali melalui Pelabuhan Ketapang. Tim AMC melanjutkan pelacakan mengikuti pergerakan target, sedangkan tim intelijen Kejati Bali bersiaga untuk mendukung pengamanan di wilayah Bali.
“Tim AMC melakukan pelacakan secara mobile dengan mengikuti pergerakan target operasi. Sementara itu, Tim Kejati Bali melakukan koordinasi dan bersiaga untuk mendukung pelaksanaan pengamanan,” ungkapnya.
Wiraguna mengatakan, setelah melakukan pemantauan intensif, tim gabungan menemukan Firman di sebuah rumah makan di kawasan Bedugul, Tabanan, Jumat (9/10). Saat diamankan, Firman diketahui sedang berlibur bersama istri dan kedua anaknya.
“Proses pengamanan berlangsung aman dan tertib. Terpidana beserta keluarganya bersikap kooperatif sehingga tidak terdapat perlawanan maupun hambatan selama pelaksanaan pengamanan,” katanya.
Wiraguna menyebutkan, Firman kemudian dibawa ke Kantor Kejati Bali dengan didampingi istri dan kedua anaknya. Rombongan tiba sekitar pukul 17.15 WITA dan diterima Asisten Intelijen Kejati Bali, Kepala Seksi I Bidang Intelijen, serta Pelaksana Harian Kepala Seksi V Bidang Intelijen.
“Setelah proses penerimaan dan koordinasi di Kejati Bali, terpidana selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar untuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Wiraguna.
Ia menjelaskan, Kejari Denpasar telah menerima informasi mengenai penyerahan tersebut untuk mempersiapkan administrasi pelaksanaan eksekusi. Penyerahan dilakukan karena Kejari Denpasar merupakan satuan kerja yang berwenang melaksanakan putusan pengadilan terhadap terpidana.
Wiraguna menegaskan, Kejati Bali mendukung upaya pencarian dan pengamanan buronan yang telah dijatuhi hukuman melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. BWN-01






























