Badung, baliwakenews.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum, menyusul insiden keterlibatan seorang warga negara asing (WNA) asal Australia yang berulah di salah satu hotel kawasan Kuta Selatan.
Perempuan berinisial WSR, pemegang paspor PB6290773, diamankan petugas setelah dilaporkan mengamuk dan merusak sejumlah fasilitas hotel pada Kamis (30/10). Tindakan cepat dilakukan petugas begitu menerima laporan dari pihak hotel yang panik akibat aksi tak terkendali tersebut.
“Yang bersangkutan merusak televisi, kaca cermin, lampu, dan tong sampah di area hotel. Kami langsung menuju lokasi untuk mengamankan yang bersangkutan,” ujar Kepala Seksi Operasional Satpol PP Badung, Made Astika Jaya, Kamis (30/10).
Usai diamankan, WSR kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Prof. Ngoerah Denpasar untuk pemeriksaan dan penanganan medis setelah dilakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
Satpol PP Badung menilai tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya Pasal 17 ayat (1) yang melarang tindakan gaduh di tempat umum dan Pasal 27 terkait perilaku tidak kondusif di area publik.
Karena dinilai telah mengganggu ketertiban dan menimbulkan keresahan, Satpol PP merekomendasikan agar WSR dideportasi sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Astika Jaya menegaskan, setiap pelanggaran yang melibatkan warga asing akan terus ditangani melalui mekanisme koordinasi antara Satpol PP, Imigrasi, Kepolisian, dan Dinas Kesehatan.
“Langkah ini untuk memastikan penegakan aturan dilakukan secara profesional dan terukur. Kami juga ingin memberikan efek jera agar setiap warga asing menghormati norma serta hukum yang berlaku di Kabupaten Badung,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar insiden yang melibatkan warga negara asing dalam pelanggaran ketertiban di wilayah Bali. Pemerintah daerah menegaskan akan terus memperketat pengawasan serta tidak segan mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang mengganggu keamanan dan ketenangan masyarakat. BWN-04

































