Naya Sengaja Dibuang Lantaran Kakinya Patah

Iklan Home Page

Denpasar, biwakenews.com

Jika saja Naya tidak dibuang di depan salah satu tempat massage di Jalan Bedugul, Sidakarya, Denpasar Selatan, mungkin saja kasus penyiksaan terhadap bocah empat tahun itu tak terungkap. Naya telah disiksa secara keji oleh pacar ibunya Yohanes Paulus Maniek Putra (38) selama setahun. Dan aksi brutalnya itu malah dibiarkan oleh ibu kandung Naya, Dwi Novita Murti alias Novi (33).

Kini Naya masih menjalani perawatan di RSD Wangaya, Denpasar. Bocah malang itu menjalani proses pemulihan pasca penyiksaan yang dialaminya. Sementara itu, polisi masih mendalami keterangan ibu kandung Naya.

Selain menderita patah tulang paha kanan, rambut belakang lepas, Naya juga mengalami luka gigitan di payudara dan luka lebam di selangkangan. Hal itu menimbulkan dugaan jika Naya menjadi korban kekerasan seksual oleh pacar ibunya yakni Paulus.

Baca Juga:  Pimpinan Baru BI Bali Langsung Pasang Target: Jaga Stabilitas, Genjot Pariwisata Berkualitas dan Ekonomi Digital

Namun hal tersebut dibantah oleh Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Michael Hutabarat. Hasil interogasi tersangka Paulus, jika dia hanya menyiksa Naya tidak melakukan tindakan seksual. “Hasil penyelidikan demikian belum ditemukan hal yang mengarah ke kekerasan seksual,” katanya, Jumat (22/7).

Ditanya terkait pekerjaan tersangka, Michael enggan menjawab dan seraya mengatakan masih melakukan pengembangan. “Nanti ya, kami masih melakukan pengembangan. Tersangka masih menutup-nutupi tindakannya terhadap Naya,” katanya.

Selain itu, kata Michael, pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk kakak kandung Naya yang tinggal bersama di kos kedua tersangka. “Semuanya masih dalam pengembangan ya,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Denpasar masih melakukan gelar perkara terkait kasus penyiksaan terhadap Naya (4) yang dilakukan oleh ibu kandungnya Dwi Novita Murti alias Novi (33) dan Yohanes Paulus Maniek Putra (38) pacar ibu Naya. Kedua pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Baca Juga:  Diskop Denpasar Samakan Persepsi Terkait Penyaluran KUR Kepada UMKM Mikro Kecil

Informasi dihimpun, Paulus dan Novi tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan di rumah kos Jalan Kerta Dalem Sari II Nomor 8, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan. Kedua pelaku dan Naya tinggal di kos tersebut selama setahun. “Penyiksaan yang dialami Naya hampir setiap hari selama setahun terakhir. Bocah itu tinggal bersama ibu dan pacar ibunya,” kata sumber petugas, Kamis (21/7).

Paulus asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Novi asal Banyuwangi kerap membuat onar dan masalah di tempat kosnya. Meski demikian, pemilik kos tidak menghiraukan dan membiarkan mereka berulah. “Setiap hari Paulus menyetel musik keras-keras. Kadang mengancam membunuh tetangganya saat ditegur menganiaya Naya,” ucapnya.

Baca Juga:  Dishub Kota Denpasar Terus Ingatkan Prokes Kepada Para Penumpang Angkutan Darat dan Laut

Naya selalu dianiaya saat Paulus emosi. Tak hanya dicubit, ditampar, ditendang dan ditenggelamkan di ember, Naya juga dikurung di dalam kamar. Dan Novi tidak menggubris Paulus menyiksa darah dagingnya dengan kejam.

Menurut sumber, Paulus dan Novi tidak bekerja hanya tinggal di kosnya. Meski demikian Paulus memiliki tiga motor dan bisa membayar kos Rp 700 ribu dalam sebulan. “Tidak pernah bekerja. Belum diketahui dari mana Paulus mendapatkan uang. Apakah dari aksi kejahatan atau lainnya. Semoga polisi mengusut tuntas,” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR