Denpasar, baliwakenews.com
Putri (21) dan suaminya Rommy (25) sejak tiga bulan lalu menjadi kurir narkoba jenis sabu. Hal tersebut mereka lakukan setelah usaha cuci mobil yang mereka kelola bangkrut. Bisnis gelap pasangan suami istri yang tinggal di Jalan Juwet Sari, Denpasar Selatan itu akhirnya diketahui polisi. Dan mereka kemudian ditangkap.
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Losa Lusiano Araujo mengatakan, kedua tersangka digerebek di kosnya di kawasan Jalan Juwet Sari, Denpasar Selatan, Jumat 1 Oktober 2021 sekitar pukul 21.30. “
Pasutri yang telah menikah selama tiga tahun ini, diamankan Polresta Denpasar pada Jumat 1 Oktober 2021 pukul 21.30 WITA ditempat tinggal (kos) di kawasan Jalan Juwet Sari, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali. “Dari tangan pasutri yang telah menikah selama tiga tahun itu disita 28 plastik klip SS dengan berat 42,46 gram,” bebernya.
Terungkapnya kasus peredaran narkoba yang dilakukan kedua tersangka, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Jalan Juwet Sari, Densel. “Kemudian kami melalukan penyelidikan. Hingga akhirnya kami mengantongi indentitas kedua tersangka,” beber Losa.
Setelah ditangkap, kedua tersangka digelandang ke Polresta Denpasar. Saat diinterogasi, mereka mengaku menjadi kurir SS sejak tiga bulan belakangan. “Karena terbelit ekonomi, mereka lantas menjadi kurir narkoba. Selain itu, upah yang menggiurkan menjadi alasan kedua tersangka mengedarkan SS,” ucap Losa.
Dan tersangka mendapatkan SS itu dari seseorang yang biasa dipanggil Roy, dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel. “Mereka dijerat Pasal 112 ayat (2) tentang narkotika dan terancam 20 tahun penjara,” tegasnya. BWN-01
































