Denpasar, baliwakenews.com
Menjadi pelatih renang di Bali, Warga Negara Asing (WNA) asal Kazakhstan bernama Kirill Kuzmyak, dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kamis (11/1) malam. Selama di Bali, Kirill melakukan pelanggaran keimigrasian karena menjadi pelatih renang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi menjelaskan, Kirill masuk ke Indonesia menggunakan Kitas Investor. Namun ternyata selama di Bali, dia terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya dengan menjadi pelatih renang. “Sehingga yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Jo. 122 huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Tedy.
Menurut Tedy, Kirill dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan Penerbangan Malindo Air nomor penerbangan OD178, dengan tujuan Denpasar-Kuala Lumpur-Singapura-Mumbai-Kazakhstan, sekitar pukul 10.00. “Pendeportasian itu dikawal secara ketat
oleh petugas,” beber Tedy.
Tedy menambahkan, para WNA yang menyalahgunakan izin tinggalnya ini merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia. Untuk itu Kantor Imigrasi Kelas I
TPI Denpasar perlu mengambil tindakan yang tegas. “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap aturan keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran dan melakukan deportasi jika diperlukan,” tegas Tedy.
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap WNA yang tinggal dan beraktivitas di Indonesia khususnya Bali. “Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai aturan keimigrasian agar masyarakat dan para WNA memahami pentingnya mematuhi aturan.yang telah ditetapkan,” tegasnya. BWN-01

































