Mencuri Saat Mabuk, Pria Bertato Diserahkan ke Kejaksaan

Iklan Home Page

Denpasar, biwakenews.com

Seorang pencuri, Rangga Retu (24) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (18/3) siang. Pria bertato itu sebelumnya ditangkap karena mencuri HP dalam keadaan mabuk miras di depan Indomaret, Jalan Ikan Tuna II, Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan.

Kapolsek Benoa Kompol I Wayan Sueca mengatakan, Berkas perkara beserta barang bukti telah diterima oleh JPU Gusti Lanang SH di kantor Kejaksaan Negeri Denpasar.

Baca Juga:  Tak Masuk Skema Musim Depan, Bali United Lepas 3 Pemain

Sueca mengatakan, awalnya tersangka Rangga Retu mencuri HP nerk VIVO Y27S di depan Indomaret, Kamis 11 Januari 2024 pukul 04.00. Sebelum mencuri, pria yang bekerja sebagai nelayan yang tinggal di Warung Bunda Jalan Ikan Tuna II, Pelabuhan Benoa itu, pesta minum miras bersama dua temannya. “Dalam keadaan mabuk, dia menuju TKP dan mengambil HP seorang pria yang sedang tidur di teras indomaret,” bebernya.

Baca Juga:  Korupsi Dana LPD Hingga Rp 10,44 Miliar, Ketua LPD Ngis Ditahan

Korban lantas melapor ke Polsek Pelabuhan Benoa. Kemudian korban melapor ke Unit Reskrim Polsek Benoa. Setelah dua bulan melakukan penyelidikan, polisi menangkap tersangka di Jalan Merta Sari, Suwung, Denpasar Selatan, pada 1 Pebruari 2024. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR