Denpasar, baliwakenews.com – Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu. Penetapan ini dilakukan oleh penyidik Polda Bali setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan dari masyarakat dan Lembaga Manajemen Kolektif.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, membenarkan status tersangka yang disematkan kepada Ayu Sasih Ira. Dia merupakan pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di wilayah Bali.
“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk pada 26 Agustus 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, statusnya ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Laporan Polisi tanggal 20 Januari 2025,” ujar Ariasandy, Selasa (22/7).
Pelapor dalam perkara ini adalah Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang memayungi hak cipta para pencipta lagu. SELMI diwakili oleh Manajer Lisensinya, Vanny Irawan, S.H., berdasarkan surat kuasa dari Ketua SELMI.
Polda Bali menduga, manajemen Mie Gacoan tidak membayarkan royalti atas pemutaran lagu-lagu di outlet mereka. Padahal, sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, pengguna karya cipta untuk keperluan komersial seperti restoran wajib membayar royalti kepada LMK yang sah.
Kerugian atas penggunaan lagu tanpa lisensi itu diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Jumlah tersebut dihitung berdasarkan rumus standar, jumlah kursi di satu outlet dikalikan Rp120.000 per tahun, kemudian dikalikan jumlah gerai yang beroperasi.
“Hasil penyidikan menunjukkan bahwa tanggung jawab penuh dalam pelanggaran ini berada pada direktur utama perusahaan, yakni saudari I Gusti Ayu Sasih Ira,” tegas Ariasandy.
Penyidik kini masih mendalami jumlah kerugian pasti serta dugaan keterlibatan pihak lain. Sementara itu, Polda Bali menegaskan komitmennya untuk menegakkan perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di sektor bisnis dan hiburan. BWN-07































