Mangupura, baliwakenews.com
Sopir penumpang tidak resmi yang viral di media sosial karena ribut dengan petugas Avsec Angkasa Pura, diamankan polisi. Pria berinisial I Wayan S alias Bolit (38) itu ditangkap karena kedapatan membawa parang di dalam mobilnya.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta mengatakan, sebelumnya video keributan antara Bolit dengan petugas Avsec Angkasa Pura viral. Keduanya bersitegang di depan bandara, Selasa (19/3).
Setelah ribut-ribut dengan petugas Avsec, Bolit meninggalkan bandara dengan mengendarai mobil Agya yang sebelumnya diparkir di Gedung Parkir MLCP (Multi Level Car Park) terminal domestik. Tiba di pintu tollgate keluar bandara, Bolit dicegat oleh petugas Avsec. “Bolit lantas turun dari mobilnya dan membiarkan mobilnya masih berada di pintu tollgate. Pria asal Kubu, Karangasem itu lantas berjalan kaki keluar bandara ke arah Tuban,” kata Widiarta, Kamis (21/3).
Petugas Avsec yang mencurigai perilaku Bolit, lantas menghubungi anggota Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara. “Anggota kami bersama petugas Avsec, mengejar Bolit. Dan dia diamankan di sebelah utara Patung Kuda Tuban. “Bolit langsung dibawa ke Kantor Avsec Gedung GOI. Sedangkan mobilnya dipindahkan dari pintu Tollgate keluar ke Zona 1 Tollgate masuk Bandara oleh temannya yang bernama Agus,” jelasnya.
Saat mobil sudah berada di Zona 1 Tollgate, personil Sat Reskrim yang disaksikan oleh petugas Avsec dan teman dari Bolit melakukan penggeledahan. Dan ditemukan sebilah senjata tajam jenis parang yang berukuran kurang lebih 40 cm disimpan di balik karpet di bawah setir kemudi.
Barang bukti sajam tersebut Bolit diamankan di Polres Kawasan Bandara untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini Bolit sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bandara. Dia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. BWN-01
































