Melebih Jam Operasional, Satpol PP Denpasar Tertibkan Kafe R

Iklan Home Page

Denpasar,baliwakenews.com

Satpol PP Kota Denpasar menertibkan Kafe R di jalan Diponogoro Denpasar, Senin (15/6/2020) malam. Penertiban dilakukan karena kafe ini masih beroperasional melebihi pukul 21.00 Wita.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga, Selasa (16/6/2020), mengatakan Pemerintah Kota Denpasar telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), yang salah satunya mengatur tentang batas waktu operasional usaha yang ada di Kota Denpasar hingga pukul 21.00 Wita. “Kami mendapatkan pengaduan dari masyarakat melalui layanan Pro Denpasar bahwa disinyalir ada dua kafe masih beroperasional lewat waktu yang telah ditentukan, yaitu Kafe J di Jalan Ngurah Rai dan Kafe R di Jalan Diponogoro,” kata Anom Sayoga.

Baca Juga:  Kelola Sampah 12 Ton Per Hari, Ungasan Miliki TPST Baru

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP menuju Kafe J yang ada di Jalan Ngurah Rai. Setelah sampai di sana, ternyata kafe tersebut telah tutup. Selanjutnya petugas Satpol PP menuju Kafe R di Jalan Diponogoro, ternyata kafe tersebut kedapatan masih beroperasional lewat waktu yang telah ditentukan. “Kami melakukan penindakan dengan memeriksa dan membubarkan kerumunan karena tidak sesuai dengan protokol kesehatan, di antaranya tidak social distancing dan tanpa menggunakan masker,” ujarnya.

Baca Juga:  Temukan Kecurangan di Pangkalan LPG 3 Kg, Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Bali Beri Teguran Keras

Karena melanggar operasional, pengelola Kafe R dipanggil untuk dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Denpasar terkait izin usaha dan lain-lainnya. “Kafe R ini, telah melanggar SE Gubenur Bali, dan Perwali 32 tahun 2020 tentang PKM, serta melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum,” ucapnya.

Baca Juga:  Lokasabha IX Peradah Bali, 6 Bacalon Ketua Akan Adu Tanding

Untuk memberikan efek jera, pihaknya akan melakukan penyidikan dan jika ditemukan pelanggaran akan di tipiringkan sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. BW-02

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan PDAM Badung Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR