Mantan Dokter Gigi di Denpasar Buka Praktik Aborsi, Dua Tahun Tangani 1.338 Pasien 

Iklan Home Page

Kreneng, baliwakenews.com
 
 
Lebih dari seribu remaja perempuan melakukan aborsi sejak dua tahun terakhir di tempat praktik Ketut Arik Wiantara (53). Pria yang awalnya merupakan dokter gigi ini telah dua kali ditangkap polisi karena membuka praktik aborsi ilegal.
 
 
 
 
Tersangka Ketut Arik Wiantara ditangkap usai melakukan aborsi terhadap seorang pasien di lokasi praktiknya di  Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung, Senin 8 Mei 2023.
 
 
 
 
Menurut Wadir Dirreskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, terungkapnya kasus aborsi ilegal itu berawal dari informasi yang diterima Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali dari masyarakat terkait keberadaan seorang dokter yang mengaku melakukan praktik aborsi.
 
 
 
 
Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut dilakukan pelacakan melakukan browsing di internet dan diketahui dr. Ketut Arik Wiantara di google search. Selanjutnya ditemukan didalam google search dengan keyword dokter Arik beralamat di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung.
 
 
 
 
 
“Anggota kami lantas melakukan konfirmasi kepada Sekretaris IDI Bali dan Ketut Arik Wiantara disebutkan bukan merupakan seorang dokter,” kata Candra, Senin 15 Mei 2023.
 
 
 
 
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut diketahui jika Ketut Arik Wiantara merupakan residivis dalam kasus aborsi pada tahun 2006 di hukum 2,5 penjara, dan tahun 2009 kembali dihukum dengan kasus yang sama selama 6 tahun penjara yang divonis di PN Denpasar.
 
 
 
 
 
Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Subdit V Siber di tempat yang digunakan sebagai tempat praktik aborsi, ternyata Ketut Arik Wiantara baru selesai melakukan aborsi kepada pasiennya.
 
 
 
 
 
Dari TKP, kata mantan Kapolres Tabanan ini, ditemukan seperangkat alat kedokteran yang digunakan untuk melakukan aborsi beserta obat-obatan. Dan tersangka mengaku telah melakukan praktik aborsi mulai tahun 2020. “Rata-rata tarif setiap menggugurkan Rp 3,8 juta,” katanya.
 
 
 
 
Yang mengejutkan pihak kepolisian, berdasarkan data pembukuan yang ditemukan di TKP jumlah pasien yang tercatat sejak bulan April 2020 sampai saat  berjumlah 1.338 orang yang menggugurkan. 
 
 
 
 
“Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali dengan persangkaan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 10.000.000.000,” tegas Candra. BWN-01
 
 

 

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR