Singaraja, baliwakenews.com
LSM Penggiat anti korupsi Buleleng, Gede Anggastia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menuntaskan dugaan kasus korupsi Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 yang diperkirakan merugikan negara Rp319 Milyar. Kasus inipun diduga melibatkan salah seorang anggota Dewan asal Bali berinisial GSL.
Gede Anggastia, saat dikonfirmasi pada Rabu 5 Februari 2025 mengatakan kasus ini sudah bergulir sejak lama. Bahkan sudah ada beberapa tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK. Akan tetapi ada salah seorang pejabat yakni anggota dewan yang berinisial GSL belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Padahal saat kasus ini bergulir, GSL saat ini menjabat sebagai Komisaris PT. EKI salah satu penyedia APD untuk penanganan Covid-19.
Anggas menyebut jika GSL diduga melanggar pasal 236 Undang-undang Nomer 17 tahun 2014, yang melarang anggota DPR berbisnis ataupun mengambil proyek pemerintah yang didanai oleh APBN.
“GSL ini sempat membantah sebagai Komisaris PT. EKI. Saat ini baru tujuh tersangka yang sudah ditetapkan KPK termasuk salah satunya pejabat di Kemenkes RI. Kita tunggu perkembangannya karena hingga kini GSL belum ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Diduga para pelaku menggunakan modus mark up harga APD. Sehingga negara dalam kasus ini dirugikan Rp 319 Milyar. Anggas pun sempat mendatangi Wakil Ketua KPK RI serta penyidik dalam kasus tersebut.
“Saya mendesak KPK menuntaskan kasus ini. Bukti autentik terkait dokumen dari PT. EKI yang merupakan bukti keterlibatan GSL juga sudah saya dapat dan saya serahkan ke KPK atas petunjuk dari penyidik. Di dokumen tersebut jelas tertera nama GSL sebagai Komisaris PT. EKI,” tukasnya.
Gede Anggastia menampik dirinya mendesak kasus keterlibatan GSL bermuatan politik. Menurutnya ini tidak ada kaitan dengan politik dan murni untuk keberlanjutan kasus korupsi yang merugikan negara.
“Kasus ini harus diungkap secara terang benderang. Kalau GSL bersalah harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kalau nantinya dinyatakan tidak bersalah, ya dipulihkan nama baiknya,” pungkasnya. BWN-03
































