Latih Berkendara Orang Asing, Dua WN Russia Diamankan

Iklan Home Page

Jimbaran, baliwakenews.com

Selain menangkap WNA “Overstay”, Imigrasi Ngurah Rai juga mengamankan 2 (dua) WNA lainnya RK (33) dan AG (28). Dua WNA yang berhasil diamankan di tanggal 9 Maret 2023 karena diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kepadanya juga adalah warga negara Rusia. Menindaklanjuti laporan yang berasal dari akun instagram @moscow_cabang_bali, petugas bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pemantauan selama 2 hari terhadap keduanya.

Petugas mengamankan mereka di area parkir Gunung Payung saat keduanya sedang melatih Orang Asing lainnya mengendarai sepeda motor sekitar pukul 13:00 WITA. RK dan AG diduga melatih mengendarai sepeda motor untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan modus menawarkan jasa pelatihan berkendara sepeda motor kepada sesama Warga Negara Asing.

Baca Juga:  Plt. Bupati Ketut Suiasa Hadiri Upacara Atma Wedana Kinembulan, Desa Adat Baha

“Saat ini RK dan AG kami amankan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan kasus mereka sedang kami dalami”, terang Gilang Danurdara selaku Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Menyikapi pemberitaan di media sosial yang ramai membahas mengenai penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA di Bali, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi Ngurah Rai terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.

“Patroli keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada patroli di lapangan saja namun juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial. Kami juga sangat terbantu oleh masyarakat yang proaktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing yang masuk ke kanal media sosial kami. Ini merupakan bukti kepedulian dan dukungan masyarakat terhadap ekosistem pariwisata Bali dan juga Imigrasi”, terang Shandro Bobby Raymon.

Baca Juga:  Influencer Jakarta Kunjungi Malini Agro Park, Pecatu Tempat Penyegaran Jasmani dan Rohani

Pemerintah Indonesia menganut asas kebijakan selektif (selective policy) yaitu hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum untuk diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia. Ini yang menjadi pegangan bagi petugas imigrasi untuk memberikan izin masuk bagi orang asing yang akan bekerja, berwisata, berinvestasi, maupun kunjungan lainnya sepanjang memberi manfaat untuk Indonesia.

“Sebagai instansi negara, tentunya dalam penegakan hukum keimigrasian kami harus berhati-hati dan bekerja secara professional serta humanis. Banyak masyarakat yang men-tag kami (Imigrasi Ngurah Rai) di media sosial mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan orang asing, dapat saya sampaikan disini bahwa petugas kami terus bekerja mengumpulkan bukti yang cukup terlebih dahulu sebelum melakukan penindakan. Jangan sampai tindakan yang kami lakukan malah menjadi bumerang/blunder yang bisa menimbulkan citra kurang baik Indonesia di mata warga negara asing (WNA)”, lanjut Shandro Bobby Raymon.

Baca Juga:  Ini Ungkapan Hati Yabes Roni Setelah Cetak Gol Saat Lawan RANS Nusantara

Imigrasi Ngurah Rai juga bersinergi dengan instansi terkait lainnya terkait pengawasan orang asing melalui TIM PORA (Tim Pengawasan Orang Asing) yang terdiri dari unsur TNI/POLRI, Kejaksaan, Bea Cukai, KKP, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD). BWN-04

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR