Langgar Protokol Kesehatan, Pemilik Usaha Cafe Diberi Peringatan

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Ditengah pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Denpasar berupaya untuk terus mengingatkan masyarakat perihal penerapan protokol kesehatan terutama bagi pelaku usaha yang rentan menghadirkan situasi keramaian. Karenanya Satpol PP Kota Denpasar memberikan peringatan dan membubarkan kerumunan pada salah cafe di jalan Veteran Denpasar karena melanggar protokol kesehatan.

Kasatpol-PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga mengatakan bahwa sebenarnya pemilik usaha bersangkutan sudah menerapkan sejumlah item protokol kesehatan seperti menyediakan pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan dan memberi jarak pada kursi tempat duduknya.

Baca Juga:  Dinas Pertanian dan Pangan Temukan Buah Mengandung Pestisida Tinggi

“Namun, kami melihat situasi terlalu membludaknya pengunjung cofe shop menjadikan kami harus bertindak tegas dengan membubarkan pengunjung yang datang ke tempat tersebut dan pemiliknya kami ingatkan agar jangan lagi membuat acara yang menimbulkan kerumunan,” ujar Dewa Anom Sayoga.

Lebih lanjut dikatakan, pihaknya tidak melarang masyarakat melakukan kegiatan usaha, namun yang diharapkan juga diperhatikan terus penerapan protokol kesehatan dan jangan sampai membuat keramaian apalagi sampai membludak yang tentu saja rentan penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  PHDI Bali Himbau Agar Hare Krisna Tak Lakukan Kegiatan di Depan Publik

“Dalam kurun waktu seminggu ini saja kami sudah menindak sekitar tiga pelaku usaha ditempat berbeda di Kota Denpasar yang masih belum bisa mengontrol jumlah pengunjungnya dengan baik, yang tentu saja kami beri pemahaman terkait penanggulangan covid-19 melalui penerapan protokol kesehatan yang ketat. Semuanya demi menekan penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar” tegasnya lagi.

Baca Juga:  Cari Korban Jatuh di Sungai Ayung, Tim SAR Harus Lalui Medan Terjal dan Jurang Bebatuan

Selebihnya Dewa Sayoga mewanti – wanti masyarakat atau pemilik usaha untuk ikut berpartisipasi mencegah penyebaran covid 19. ” Kami ingatkan kepada pemilik usaha jika masih ada yang membandel akan kami lakukan tindakan hukum,” pungkas Sayoga.*BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR