Denpasar, baliwakenews.com
Ditengah pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Denpasar berupaya untuk terus mengingatkan masyarakat perihal penerapan protokol kesehatan terutama bagi pelaku usaha yang rentan menghadirkan situasi keramaian. Karenanya Satpol PP Kota Denpasar memberikan peringatan dan membubarkan kerumunan pada salah cafe di jalan Veteran Denpasar karena melanggar protokol kesehatan.
Kasatpol-PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga mengatakan bahwa sebenarnya pemilik usaha bersangkutan sudah menerapkan sejumlah item protokol kesehatan seperti menyediakan pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan dan memberi jarak pada kursi tempat duduknya.
“Namun, kami melihat situasi terlalu membludaknya pengunjung cofe shop menjadikan kami harus bertindak tegas dengan membubarkan pengunjung yang datang ke tempat tersebut dan pemiliknya kami ingatkan agar jangan lagi membuat acara yang menimbulkan kerumunan,” ujar Dewa Anom Sayoga.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya tidak melarang masyarakat melakukan kegiatan usaha, namun yang diharapkan juga diperhatikan terus penerapan protokol kesehatan dan jangan sampai membuat keramaian apalagi sampai membludak yang tentu saja rentan penyebaran Covid-19.
“Dalam kurun waktu seminggu ini saja kami sudah menindak sekitar tiga pelaku usaha ditempat berbeda di Kota Denpasar yang masih belum bisa mengontrol jumlah pengunjungnya dengan baik, yang tentu saja kami beri pemahaman terkait penanggulangan covid-19 melalui penerapan protokol kesehatan yang ketat. Semuanya demi menekan penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar” tegasnya lagi.
Selebihnya Dewa Sayoga mewanti – wanti masyarakat atau pemilik usaha untuk ikut berpartisipasi mencegah penyebaran covid 19. ” Kami ingatkan kepada pemilik usaha jika masih ada yang membandel akan kami lakukan tindakan hukum,” pungkas Sayoga.*BWN-03





























