Denpasar, Baliwakenews.com – Seorang pria berinisial ZI (34) tak berkutik saat disergap polisi di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Denpasar Timur. Dari sepeda motor yang dikendarainya, polisi menemukan 10 paket sabu dengan berat bersih mencapai 83,05 gram.
Penangkapan terhadap pria asal Banyuwangi yang bekerja sebagai karyawan swasta itu berlangsung Senin (14/9/2026) sekitar pukul 14.30 Wita. Sabu tersebut disembunyikan di dalam dashboard kiri sepeda motor Yamaha Fazzio warna pink bernomor polisi DK 6238 FEA.
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D. W. mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Sumerta Kauh, Denpasar Timur.
“Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika yang dilakukan oleh seorang Laki-laki dengan ciri-ciri perawakan badan kurus, rambut pendek lurus, dan telinga ditindik,” ujarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan pemetaan dan serangkaian penyelidikan terhadap target. Hingga akhirnya, petugas mendapati ZI berada di depan traffic light Jalan Hayam Wuruk.
“Pada saat petugas melakukan penyelidikan, pelaku diketahui sedang berada di depan traffic light Jalan Hayam Wuruk, Denpasar Timur yang langsung diamankan dan melakukan penggeledahan badan, dengan disaksikan oleh saksi masyarakat umum,” jelasnya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 10 paket klip berisi kristal bening diduga sabu yang dibungkus potongan tisu dan dimasukkan ke dalam kresek hitam. Paket tersebut disimpan di dashboard kiri sepeda motor yang dikendarai ZI. Polisi juga mengamankan satu unit handphone milik tersangka.
Tak berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian bergerak menuju tempat tinggal ZI di Mess sebuah warung Jalan Raya Semer, Gangsian Nomor 7, Banjar Anyar Kelod, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Dari penggeledahan di kamar mess tersebut, polisi kembali menemukan dua buah pipa kaca yang disimpan di dalam lemari.
Hasil pemeriksaan terhadap ZI kemudian mengungkap peran pria tersebut dalam jaringan peredaran sabu. Ia mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang yang sering dipanggil GLOVE dengan cara mengambil barang di alamat yang telah ditentukan.
Sabu tersebut selanjutnya akan dipecah menjadi beberapa paket. ZI mengaku masih menunggu perintah dari seseorang yang disebut BOS untuk mengedarkannya kembali di wilayah Denpasar dan sekitarnya.
Untuk setiap titik, ZI dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp50.000.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 10 paket sabu dengan berat bersih 83,05 gram, dua buah pipa kaca, satu kresek hitam, satu potong tisu dan dua unit handphone.
ZI kini diproses di Sat Resnarkoba Polresta Denpasar. Polisi menyebut tersangka berperan sebagai pengedar atau kurir narkotika jenis sabu dan belum pernah menjalani hukuman. BWN-07
































