KPID Bali Kembali Lengkap, Sekda Dewa Indra Ingatkan Bahaya Banjir Informasi di Era Media Sosial

Iklan Home Page

Denpasar, Baliwakenews.com

Setelah sempat mengalami kekosongan akibat wafatnya salah satu komisioner, formasi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali akhirnya kembali lengkap. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra resmi melantik I.G.N. Erlangga Bayu Rahmanda Putra sebagai anggota Pengganti Antarwaktu (PAW) KPID Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (15/7/2026).

Pelantikan ini dilakukan menyusul meninggalnya komisioner KPID Bali I Wayan Suyadnya, sehingga Erlangga ditetapkan untuk mengisi sisa masa jabatan periode 2025–2028 berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 591/03-E/HK/2026.

Dengan pelantikan tersebut, jumlah anggota KPID Bali kembali genap menjadi tujuh komisioner.

Baca Juga:  Roadshow ke Pasar Amerta Dorong Stimulus Bagi UMKM

“Karena sebelumnya terdapat anggota yang berhalangan tetap, dengan pelantikan anggota PAW hari ini, formasi KPID Bali kembali lengkap menjadi tujuh orang,” ujar Dewa Made Indra.

Sekda berharap lengkapnya struktur kepemimpinan KPID Bali mampu memperkuat pelaksanaan tugas pengawasan terhadap lembaga penyiaran di Bali, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang berkualitas, sehat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Sekarang seluruh posisi anggota KPID Bali telah terisi. Kita berharap tugas pengawasan penyiaran dan upaya memastikan terselenggaranya penyiaran yang berkualitas dapat dilaksanakan dengan baik,” katanya.

Baca Juga:  Jaga Keindahan Wajah Kota, Sat Pol PP Denpasar Tertibkan Alat Praga Promosi Kadaluarsa, PKL Hingga Manusia Silver

Dalam kesempatan itu, Dewa Indra juga mengingatkan bahwa tantangan dunia penyiaran saat ini jauh lebih berat dibanding sebelumnya. Pesatnya perkembangan teknologi digital dan media sosial membuat siapa pun dapat memproduksi dan menyebarkan informasi secara instan, meski belum tentu benar.

Menurutnya, kondisi tersebut menuntut KPID Bali untuk semakin aktif mengawasi isi siaran serta ikut menjaga ruang informasi publik agar tetap sehat, profesional, dan bebas dari penyebaran informasi yang menyesatkan.

Sebagai lembaga negara independen, KPID Bali memiliki peran strategis dalam mengawasi penyelenggaraan penyiaran sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Selain memastikan kualitas isi siaran, KPID juga bertugas menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat, menjamin hak publik memperoleh informasi yang benar, serta mendorong terciptanya ekosistem penyiaran yang bertanggung jawab.

Baca Juga:  65 Kenshi Lulus Ujian Kyu I dan I DAN  

Dengan formasi yang kini kembali lengkap, KPID Bali diharapkan mampu menjawab tantangan baru di era digital sekaligus memperkuat pengawasan terhadap lembaga penyiaran di tengah derasnya arus informasi di media sosial. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR