Mangupura, baliwakenews.com
Dampak konflik geopolitik yang masih berlangsung di kawasan Timur Tengah mulai terasa hingga Bali. Penutupan sejumlah jalur udara di wilayah tersebut menyebabkan puluhan penerbangan dari dan menuju Bali dibatalkan, sehingga sejumlah warga negara asing (WNA) tertahan di Pulau Dewata.
Merespons situasi ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali memastikan pelayanan serta pengawasan keimigrasian bagi WNA yang terdampak tetap berjalan optimal di seluruh wilayah Bali.
Berdasarkan data terbaru, sedikitnya 40 penerbangan dari Bali menuju Doha, Dubai, dan Abu Dhabi mengalami pembatalan sejak 28 Februari hingga 8 Maret 2026. Kondisi ini membuat sejumlah WNA tidak dapat kembali ke negara asal maupun melanjutkan perjalanan mereka.
Sebagai langkah penanganan, hingga Minggu (8/3/2026) Kanwil Ditjen Imigrasi Bali melalui Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Denpasar telah menerbitkan 270 Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi WNA terdampak. Selain itu, 35 WNA juga diberikan pembebasan biaya overstay Rp0 setelah memenuhi syarat administrasi dalam kondisi darurat.
Untuk memastikan kenyamanan, keamanan, serta kepastian hukum bagi WNA yang terdampak, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali telah mengambil sejumlah langkah strategis.
Di antaranya dengan menginstruksikan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di Bali untuk bersiaga dan bertindak proaktif, memaksimalkan saluran pengaduan melalui pusat panggilan, media sosial, serta layanan aduan langsung, hingga memberikan asistensi kepada WNA terkait status keimigrasian mereka.
Selain itu, Imigrasi juga menerapkan layanan satu hari selesai (same day service) dalam penerbitan ITKT guna mempercepat kepastian hukum di tengah situasi darurat.
WNA yang terdampak juga diberikan kemudahan mengurus ITKT di seluruh kantor imigrasi di wilayah Bali, tanpa harus terikat pada domisili atau tempat tinggal terdaftar.
Di sisi lain, pengawasan terhadap WNA tetap dilakukan secara ketat sebagai langkah antisipasi terhadap potensi permasalahan sosial, pelanggaran ketertiban, maupun penyalahgunaan izin tinggal dengan alasan keadaan terpaksa.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani situasi ini dengan pendekatan humanis namun tetap tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Kami memahami situasi sulit yang dihadapi para Warga Negara Asing akibat force majeure di Timur Tengah ini. Oleh karena itu, jajaran Imigrasi Bali berkomitmen untuk proaktif hadir memberikan kepastian layanan keimigrasian yang mudah dan cepat,” ujar Sengky.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pengawasan tetap dilakukan secara ketat agar keamanan dan ketertiban di wilayah Bali tetap kondusif.
“Di saat yang bersamaan, kami juga memastikan pengawasan di lapangan tetap berjalan ketat agar situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Bali tetap kondusif serta tidak ada celah untuk penyalahgunaan aturan,” tegasnya.
Kanwil Ditjen Imigrasi Bali juga mengimbau seluruh WNA yang terdampak pembatalan penerbangan agar tetap tenang dan segera melaporkan diri ke kantor imigrasi terdekat sebelum masa berlaku izin tinggal habis, serta tetap mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. BWN-04

































