Mangupura, baliwakenews.com
Komisi I DPRD Badung melakukan Kunjungan Lapangan ke SD No 1 Kedonganan, Selasa (18/3/2025) sore. Menariknya Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti juga langsung turun bersama jajaran rombongan Komisi I DPRD Badung yang dilpimpin Wakil Ketua Komisi I, I Gusti Lanang Umbara.
Hadir pula dalam rombongan ini Wakil Ketua II, I Wayan Loka Astika, Sekretaris II Komisi I, I Made Rai Wirata serta Anggota Komisi I Yayuk Agustin Lessy, I Wayan Sugita Putra, serta I Wayan Puspa Negara.
Sementara itu dari unsur terkait lainnya hadir Kepala BPKAD, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Badung, Camat Kuta D.Ngurah Bhayudewa, Lurah Kedonganan Kadek Laksana, Bendesa Adat Kedonganan Wayan Sutarja, Anggota DPRD Badung asal Kedongaman Nyoman Sudana serta tokoh masyarakat dan pihak sekolah.
Wakil Ketua Komisi I, I Gusti Lanang Umbara seusai pertemuan, menjelaskan kalau kehadiranya bersama anggota Komisi I tersebut, untuk menindahlanjuti surat dari Bupati Badung bernomor 030/19776/SETDA/1 BPKAD tertanggal 14 Oktober 2024. Dengan tujuan melakukan cross check terkait akan dilaksanakannya proses hibah-menghibahkan antara tanah Pemkab Badung yang digunakan sebagai Wantilan dan Kantor Desa Adat Kedonganan. Begitu juga tanah dari Desa Adat Kedonganan yang digunakan sebagai sekolah.
“Pertemuan dengan semua pihak terkait tadi semua berjalan lancar dan tidak ada kendala berarti.Termasuk adanya sedikit selisih luasan antar tanah yang dihibahkan, bukan menjadi persolan. Karena bagi kami yang terpenting adalah kepastian hukum yang dapat segera terselesaikan proses hibah ini,” jelasnya.
Proses ini penting, sebab berkaitan dengan investasi ke depan bagaimana sekolah ini mampu melahirkan generasi-generasi berkualitas. “Dengan adanya kepastian proses saling hibah ini akan tercipta rasa nyaman bagi kedua belah pihak dalam melakukan aktivitas di atas lahan yang dihibahkan. Baik ketika desa adat akan melaksanakan aktivitas pembangunan di wantilan, ataupun Pemkab Badung ketika melakukan aktivitas pembangunan di SDN 1 Kedonganan,” jelasnya.
Intinya dia menegaskan menegaskan pihaknya di Komisi I sudah sepakat dan kompak menyetujui proses tersebut. Selanjutnya keputusan ini akan ditingkatkan ke Sidang Paripurna Internal yang sedianya akan diaksanakan pada tanggal 24 Maret ini.
Dia meyakini dengan proses yang sudah berjalan baik, akan mendapatkan kesepakatan bersama dari seluruh Anggota DPRD Badung saat sidang nanti. “Selanjutnya, akan keluar rekomendasi kepada pemerintah untuk segera menindaklanjti, sehingga semua proses dari hibah-menghibahkan tanah ini bisa dilaksanakan dengan cepat dan sebaik-baiknya, sesuai mekanisme serta aturan yang berlaku,” pungkasnya. BWN-04

































