Mangupura, baliwakenews.com
Pemerintah pusat secara resmi menaikan tarif pajak hiburan mulai dari diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa. Sesuai Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kenaikan tarif dari tempat hiburan ini mencapai 40 sampai 75 persen.
Jika kenaikan pajak hiburan ini benar-benar diberlakukan di Badung, maka pendapatan daerah Gumi Keris bisa meningkat tajam. Sebab, di Badung terdapat cukup banyak jasa hiburan mulai dari diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uang/spa. Jasa hiburan yang menjadi “ladang empuk” pendapatan Badung ini bahkan bisa dikatakan “menjamur” di kawasan pariwisata seperti Kuta dan sekitarnya.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung Ni Putu Sukarini menyatakan untuk meningkatkan pendapatan daerah tahun 20424 pihaknya sudah melirik potensi-potensi sebagai pundi-pundi pendapatan Badung di tahun 2024. “Salah satunya potensi adalah dari objek pajak hiburan,” ujarnya, Selasa (9/1).
Sukarini menyebut pada tahun 2024 khusus pajak hiburan akan mengalami kenaikan tarif sesuai ketentuan perundang-undangan. Dimana sesuai UU Nomor 1 tahun 2022 pajak jasa hiburan dimungkinkan mengalami kenaikan antara Rp40 sampai 75 persen. “Potensi tahun 2024 dari lima jenis objek pajak hiburan yang dikenakan tarif 40 persen yakni spa, karaoke, bar, diskotek dan kelab malam, katanya.
Khusus Spa sendiri, imbuh Sekretaris Bapenda Badung ini, tercatat ada sebanyak 383 usaha jasa spa di Badung.”Unuk jumlah WP Spa di Badung sekitar 383,” terangnya. BWN-05
































