Denpasar,baliwakenews.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, Senin (30/1) melaksanakan rapat paripurna Ke-3 Masa Sidang Pertama Tahun 2023. dalam sidang paripurna kali ini, Dewan bersama eksekutif membahas Rancangan Perda (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali Tahun 2023-2043. Dari pembahasan ranperda tersebut, dewan dan eksekutif menyetujui Ranperda RTRWP Tahun 2023-2043 ini untuk dijadikan Perda setelah mendapat evaluasi dari Kementrian Dalam Negeri.
ada pembahasan yang menarik dalam sidang paripurna tersebut yakni pembahasan Bandara atau Bandar Udara Bali Utara yang kini disebut sebagai Bandar Udara Bali Baru. meski sempat ditolak oleh Presiden ke 5 RI, Megawati Sukarno Putri, Pemerintah Provinsi Bali tetap memasukan kajian bandara tersebut dalam Ranperda RTRWP 2023-2043.
Koordinator Pembahasan Ranperda RTRWP Bali tahun 2023-2043, A.A. Ngurah Adhi Ardhana dalam pembacaan Laporan Dewan Terhadap Pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043 menyebutkan, Penyepakatan Lokasi Bandar Udara Bali Utara Pada Lampiran I Permen ATR/ KBPN No. 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi, Kabupaten, Kota, dan RDTR; Angka 3. mengenai Rencana Pola Ruang Wilayah Provinsi huruf e. disebutkan bahwa Pada peta rencana pola ruang terdapat ketentuan tambahan sebagai berikut : 1)Pada kawasan hutan yang diusulkan perubahan peruntukan dan/ atau fungsi kawasan hutannya, dan pada saat proses penetapan peraturan daerah tentang RTRW Provinsi belum disepakati, penggambaran di dalam peta rencana pola ruang menggunakan ketentuan Holding Zone, yaitu “kode kawasan hutan/ kode kawasan yang diusulkan”. 2) Pada kawasan pertanian (tanaman pangan) yang diusulkan untuk dialihfungsikan menjadi kawasan peruntukan lain, dan pada saat proses penetapan peraturan daerah tentang RTRW Provinsi belum disepakati, penggambaran di dalam peta rencana pola ruang menggunakan ketentuan Holding Zone, yaitu “kode kawasan pertanian/ kode kawasan yang diusulkan”. Holding Zone pada kawasan ini tidak berlaku untuk kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 3) Pada kawasan perairan pesisir atau badan air berupa sungai yang diusulkan untuk direklamasi menjadi kawasan peruntukan lain, dan pada saat proses penetapan peraturan daerah tentang RTRW Provinsi belum disepakati, penggambaran di dalam peta rencana pola ruang menggunakan ketentuan Holding Zone, yaitu “kode kawasan semula/ kode kawasan yang diusulkan”. 4) Pada kawasan hutan yang di dalamnya terdapat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)/ Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) penggambaran di dalam peta rencana pola ruang menggunakan ketentuan “kode kawasan hutan/ kode kawasan yang telah diberikan izinnya”.
Lebih lanjut dijelaskan, dari papara tersebut kemudian dinormalkan dalam RTRWP Bali tahun 2023-2043 sebagai berikut : Pasal 34 : Pada sebagian Taman Nasional Bali Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat Zona Tunda (Holding Zone) yaitu pada Kawasan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan ditetapkan sebagai Taman Nasional, namun diusulkan menjadi lokasi Bandar Udara Bali Baru, digambarkan sebagai Zona Tunda (Holding Zone) Kawasan Konservasi/ Kawasan Transportasi berada di wilayah Kabupaten Buleleng. Perubahan peruntukan pada Zona Tunda (Holding Zone) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Pada Pasal 38 Ayat (4), huruf d disebutkan bahwa : Kawasan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan ditetapkan sebagai Hutan Produksi, namun diusulkan menjadi lokasi Bandar Udara Bali Baru, digambarkan sebagai Zona Tunda (Holding Zone) Kawasan Hutan Produksi/ Kawasan Transportasi berada di wilayah Kabupaten Buleleng.
Sedangkan pada Pasal 39 Ayat (5) disebutkan bahwa : Pada sebagian Kawasan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Zona Tunda (Holding Zone) yaitu pada Kawasan yang diusulkan menjadi lokasi Bandar Udara Bali Baru, digambarkan sebagai Zona Tunda (Holding Zone) Kawasan Pertanian/ Kawasan Transportasi berada di wilayah Kabupaten Buleleng.
Lebih jauh, dalam tanggapan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia disebutkan bahwa sesuai ketentuan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 166 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional (Kepmenhub KM 166/ 2019), nama “Bandar Udara Internasional Ngurah Rai” seharusnya “Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai.” Selanjutnya, “Bandar Udara Bali Utara” seharusnya “Bandar Udara Bali Baru.” Sehingga kemudian dinormakan dalam Raperda RTRWP Bali tahun 2023-2043 pada Pasal 23 dan Pasal 137 ayat (1). Pada Pasal 23 berbunyi : (1) Bandar udara umum dan bandar udara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e, terdiri atas: a. bandar udara pengumpul; dan b. bandar udara khusus; (2) Bandar udara pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi bandar udara pengumpul primer mencakup: a. Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai di Kabupaten Badung; dan b. Bandar Udara Bali Baru di Kabupaten Buleleng. (3) Bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi Lapangan Terbang Letkol Wisnu di Kabupaten Buleleng. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bandar udara umum dan bandar udara khusus, diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun Pasal 137 Ayat (1) berbunyi : Dalam hal penetapan lokasi Bandar Udara Bali Baru belum ditetapkan pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, pembangunan Bandar Udara Bali Baru dilaksanakan pada lokasi sesuai dengan hasil penetapan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BWN-05


































