Singaraja, baliwakenews.com
Kakak dan adik KD (20) dan KA (18) nekat mencabuli seorang gadis usia 16 tahun. Aksi bejat kedua pemuda itu mereka lakukan di rumahnya di Desa Kalianget, Seririt, Buleleng, Bali, Minggu 13 November 2022.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, aksi bejat KD dan KA diketahui oleh orang tua korban berinisial GK. “Sang ayah curiga melihat leher putrinya merah akibat bekas cupangan,” katanya, Selasa (22/11).
Orang tua korban akhirnya menanyakan hal tersebut. Dan korban mengaku telah dicabuli oleh KD dan KA. “Orang tua korban lantas melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng,” beber Sumarjaya.
Menurut Sumarjaya, KD dan korban diketahui menjalin hubungan asmara. Kemudian pada Minggu, merek berdua janjian ketemu di depan sekolah korban di salah satu SMA swasta di Buleleng. “KD lantas mengajak korban ke rumahnya,” katanya.
Setibanya di rumah, keduanya masuk kamar dan terjadi persetubuhan. Setelah itu, KD keluar rumah meninggalkan korban. “Selanjutnya KA merayu korban dan mengajaknya ke dalam kamar hingga leher korban merah,” tegasnya.
Berdasarkan bukti yang cukup, KD dan KA ditangkap pada 15 November 2022. Mereka ditahan di Polres Buleleng. Keduanya disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara. BWN-03