Polisi Lepas Dua Remaja Residivis yang Terlibat Kasus Pengeroyokan di Denpasar

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Dua remaja yang terlibat dalam aksi pengeroyokan di lapangan futsal Tanjung Sari, Jalan WR Supratman, Denpasar Timur, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Pelaku, yang masing-masing berinisial AACVK (16) dan EAK (16), diketahui merupakan residivis dan akhirnya dilepas setelah proses pemeriksaan.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah beredarnya video pengeroyokan tersebut di media sosial, yang menunjukkan aksi kekerasan terhadap seorang pemuda bernama Cokorda AS (16). “Insiden ini terjadi pada Jumat, 8 November 2024, sekitar pukul 14.00, di lapangan futsal Tunjung Sari,” jelas Sukadi, Kamis (14/11).

Baca Juga:  Dikendalikan Napi Lapas, Warga Ungasan Ditangkap Edarkan Sabu

Sukadi menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban tiba di lapangan futsal untuk kegiatan ekstrakurikuler, namun tiba-tiba didatangi oleh tiga remaja yang tidak dikenalnya. Salah satu dari mereka bertanya dengan nada provokatif, “Apa liat-liat?” yang kemudian dijawab oleh korban, “Tidak ada, saya tidak liat.” Meski demikian, dua dari remaja tersebut langsung memukul dan menendang korban di bagian wajah dan perut tanpa perlawanan dari korban.

Baca Juga:  Teror Pria Cabul Hantui Gadis Muda di Jalanan Ungasan

Akibat insiden ini, korban mengalami luka memar di pipi kanan dan cedera di lutut kanan.

Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan kedua pelaku di sebuah rumah di Jalan Kecubung, Denpasar Timur, pada Rabu (13/11). Setelah diamankan dan diinterogasi, AACVK mengakui telah memukul wajah dan menendang perut korban sekali, sementara EAK juga mengaku memukul korban di bagian perut.

“Mengingat keduanya masih berstatus sebagai pelajar SMA dan di bawah umur, pihak penyidik dari Polsek Denpasar Timur memutuskan untuk tidak menahan mereka. Keduanya dijamin oleh orang tua masing-masing,” ujar Sukadi.

Baca Juga:  Wabup Badung Hadiri Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) Ke-29

AACVK sebelumnya pernah ditahan selama 10 bulan karena terlibat dalam kasus penganiayaan hingga pembunuhan seorang juru parkir. Pelaku ini diketahui beberapa kali melakukan aksi serupa, dengan kejadian terakhir yang terekam CCTV. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR