DPRD Bali Soroti Implementasi KUHP dan KUHAP Baru, Butuh Kolaborasi Legislatif hingga Akademisi

Iklan Home Page

Denpasar, Baliwakenews.com

Reformasi hukum pidana nasional dinilai hanya akan berdampak nyata jika didukung sinergi kuat antara legislatif, eksekutif, aparat penegak hukum, dan akademisi. Hal tersebut ditegaskan Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, saat menghadiri sosialisasi nasional reformasi hukum pidana yang digelar Kementerian Hukum Republik Indonesia wilayah Bali, Jumat (17/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Widya Sabha ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej, Kepala Kanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah, serta Rektor Universitas Udayana.

Dalam kesempatan tersebut, Supartha menegaskan pentingnya kesiapan pemerintah daerah menghadapi era baru hukum pidana nasional.

“Perubahan KUHP, KUHAP, dan penyesuaian pidana ini bukan sekadar regulasi, tetapi arah baru penegakan hukum. Pemerintah daerah harus siap beradaptasi agar implementasi berjalan efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga:  Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten, Tim Jibom OMP 2024 Strelisasikan Ballroom Harris Hotel Sunset

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar reformasi hukum tidak berhenti pada tataran regulasi, melainkan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Sinergi legislatif, eksekutif, aparat penegak hukum, hingga akademisi menjadi kunci. Ini momentum memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus memastikan kepastian hukum di daerah,” tambahnya.

Sosialisasi tersebut membahas implementasi tiga regulasi baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam pemaparannya, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej yang akrab disapa Prof. Eddy menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana nasional menjadi tonggak penting dalam sistem hukum Indonesia.

Baca Juga:  Warga Australia Ditemukan Tak Bernyawa di Vila Seminyak

Menurutnya, implementasi KUHP dan KUHAP terbaru tidak hanya berdampak pada aspek normatif, tetapi juga memperkuat perlindungan hak asasi manusia serta mendorong praktik penegakan hukum yang lebih modern dan adaptif.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas diberlakukannya ketiga undang-undang tersebut sejak 2 Januari 2026.

Rektor Universitas Udayana turut mengapresiasi kehadiran Wakil Menteri Hukum sebagai narasumber utama. Ia menilai sosialisasi ini strategis dalam memperkuat pemahaman reformasi hukum pidana sekaligus mempertegas peran perguruan tinggi dalam pembangunan nasional.

Baca Juga:  Bapemperda DPRD Badung Gelar Rapat Soal Empat Ranperda Inisiatif

Kegiatan bertema “Implementasi dan Implikasi bagi Profesi Hukum, Pemerintah Daerah, dan Posbankum” ini menjadi ruang dialog strategis antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat dalam memahami arah kebijakan hukum pidana nasional ke depan.

Pemerintah menegaskan, ketiga undang-undang tersebut resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menjadi tonggak besar reformasi sistem hukum pidana nasional. Kehadiran unsur DPRD Bali dinilai penting untuk memastikan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, khususnya dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat di tengah dinamika hukum baru. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR