Denpasar, baliwakenews.com
Penyidik Kejati Bali akan mengirim surat panggilan ulang terhadap Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof I Nyoman Gde Antara. Hal tersebut dikatakan Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra, Rabu (8/3).
“Ya akan kami jadwalkan untuk pemanggilan ulang. Untuk waktunya saya akan mengecek dulu ke penyidik. Nanti saya sampaikan waktunya,” kata Eka Sabana.
Dia mengatakan, penyidik juga telah mengeluarkan surat pencegahan bepergian keluar negeri terhadap tersangka tiga orang tersangka. mereka, NPS, IKB, dan tersangka IMY. “Keputusan ini berlaku selama enam bulan sejak tanggal ditetapkan (28 Februari 2023). Alasan pencekalan tersebut karena dikawatirkan yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri,” bebernya.
Eka Sabana mengungkapkan, penyidik Kejati Bali terus melakukan kegiatan penyidikan selain menuntaskan penanganan perkara ketiga tersangka, termasuk mendalami fakta-fakta atau pihak-pihak lain yang diduga ikut berperan. “Penyidik juga masih melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang patut diduga diperoleh dari perbuatan korupsi tersebut,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati Bali kembali memeriksa dua saksi terkait dugaan kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun Akademik 2018/2019-2022/2023. Dua saksi tersebut merupakan mahasiswa Unud.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan, jika dua saksi dari mahasiswa telah diperiksa. “Dua saksi yang dipanggil penyidik telah diperiksa,” bebernya.
Ditanya terkait bantahan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof I Nyoman Gde Antara yang disebut mangkir, Eka Sabana menyebut jika pada saat pemanggilan, penyidik tidak menerima surat ketidak hadiran saksi yakni Rektor Unud. “Tentang info saksi mengatakan bahwa sudah berkirim surat ke Kejati, memang saat ini penyidik telah menerima surat tersebut. Namun pada hari pemanggilan (kemarin) sampai jam kerja selesai penyidik belum menerima surat dimaksud,” tegasnya.
Sementara Kuasa Hukum Prof Nyoman Gde Antara, Agus Sujoko mengatakan Prof Antara tidak bisa hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan pungli Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun Akademik 2018/2019-2022/2023, karena sedang menghadiri Rapat Senat.
Sebelum pemeriksaan, pihaknya juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada jaksa Pidana Khusus Kejati Bali. Surat tersebut diterima jaksa yang bertugas di lobi Kejati lengkap dengan tanda terima dari Kejati Bali. “Jadi tidak benar kalau dikatakan Prof Antara tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Kami sudah kirimkan surat pemberitahuan ke Pidsus,” tegas Agus Sujoko saat dihubungi.
Dalam surat pemberitahuan tersebut pihaknya juga meminta kepada jaksa untuk menjadwal ulang pemeriksaan Prof Antara. “Intinya kami akan kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,”pungkas pengacara senior ini.
Sementara itu, Humas Unud, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi menjelaskan ketidak hadiran Prof Antara dalam pemeriksaan kemarin karena sedang mengikuti Rapat Senat Fakultas Teknik Unud. “Rapat Senat ini sudah dijadwalkan lebih dulu,” terang Senja Pratiwi melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan Selasa siang. BWN-01





























