Denpasar, Baliwakenews.com
Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali.
Instruksi yang ditandatangani pada 12 Agustus 2026 itu, disampaikan dalam keterangan pers serangkaian HUT ke-68 Provinsi Bali, kepada awak media di gedung Kerta Sabha, Denpasar, Jumat 14 Agustus 2026. Instruksi tersebut secara tegas menyasar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Bukan sekadar meminta ASN meningkatkan kinerja, instruksi tersebut juga memuat sejumlah larangan yang berkaitan langsung dengan integritas, penggunaan kewenangan, pelayanan publik hingga perilaku pribadi pegawai.
Salah satu poin yang ditekankan adalah larangan keras meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun atas pelayanan yang menjadi tugas dan kewajiban ASN.
“Pegawai juga dilarang menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun pihak lain secara tidak sah, ” tandas Koster.
Koster juga melarang adanya intervensi terhadap proses administrasi pemerintahan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. ASN tidak boleh mengatasnamakan pimpinan atau atasan untuk meminta uang, barang maupun jasa.
Larangan juga menyentuh perilaku ASN di luar urusan pelayanan. Dalam instruksi tersebut, pegawai dilarang melakukan perselingkuhan, menggunakan narkoba, mengikuti judi online maupun terlibat pinjaman online. ASN juga dilarang melakukan perbuatan tercela lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Di ranah digital, ASN Bali juga diminta tidak menyebarkan berita bohong atau membuat komentar politik di media sosial yang tidak dilandasi data dan fakta.
Penggunaan fasilitas negara pun diperketat. Informasi, fasilitas, aset, kendaraan, anggaran maupun sumber daya pemerintah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain yang tidak sesuai ketentuan.
Instruksi tersebut sekaligus menuntut ASN membangun pelayanan publik yang ramah, sopan, santun, humanis, cepat, tepat, berkepastian dan profesional. “Pemerintah Provinsi Bali juga mendorong terciptanya lingkungan kerja zero complaint, menolak gratifikasi, bebas intervensi serta terbebas dari penyalahgunaan kewenangan, ” ujarnya.
ASN juga diwajibkan memperlakukan masyarakat secara adil, setara dan bermartabat tanpa diskriminasi, hadir sesuai ketentuan jam kerja, menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, serta aktif mengidentifikasi potensi konflik kepentingan dan risiko korupsi.
Keluhan masyarakat diminta didengarkan dengan baik. ASN wajib memberikan informasi yang jelas dan jujur, tidak mempersulit pelayanan, serta memberikan solusi sesuai kewenangannya.
Tak berhenti pada larangan, ada ancaman sanksi. Gubernur menginstruksikan pemberian sanksi administratif, hukuman disiplin dan/atau sanksi hukum lainnya sesuai kewenangan terhadap bawahan atau pegawai yang diduga maupun terbukti melanggar instruksi tersebut atau peraturan perundang-undangan.
Untuk memperkuat pengawasan internal, ASN juga diminta saling menjaga integritas secara horizontal maupun vertikal. Dugaan pelanggaran dapat dilaporkan kepada Gubernur Bali atau tim yang dibentuk berdasarkan data dan fakta melalui nomor pengaduan 08214666666.
Instruksi ini menegaskan arah Pemprov Bali untuk tidak hanya mengejar percepatan program pembangunan, tetapi juga memastikan setiap program dan pelayanan publik dijalankan dengan integritas, profesionalitas dan orientasi pada kepuasan masyarakat.
Dalam dokumen tersebut, Koster menekankan pelaksanaan kewajiban ASN dengan prinsip “fokus, tulus, lurus, dan cepat” sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang lebih bersih dan berkualitas. BWN-03

































