FH Unwar Gelar Pengabdian Sinergi Dengan BNN Dan Polisi Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Kuta Utara

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Kekhawatiran masyarakat di Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung terhadap pengaruh narkoba di kalangan masyarakat khususnya generasi mudanya, menjadi latar belakang Fakultas Hukum Universitas Warmadewa (FH Unwar) melaksanakan Pengabdian Masyarakat di Kelurahan Kerobokan. Ketua Tim Pengabdian, I Nyoman Gede Sugiartha, mengatakan pengabdian merupakan sinergitas masyarakat dengan Badan Narkotika Nasonal (BNN) dan polisi, dalam mengungkapkan terjadinya dugaan tindak pidana narkoba.

Dikatakan pengabdian diharapkan dapat mencegah peredaran narkoba di Kelurahan Kerobokan, meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap pengaruh negatif dari narkoba, serta diharapkan dapat bermanfaat bagi perkembangan Hukum Pidana di Indonesia tentunya dalam bidang pidana narkotika dan dapat menjadi acuan bagi kemajuan tindak pidana narkotika. “Pengabdian ini diharapkan dapat menjelaskan fungsi BNN dan Polisi dalam tindak pidana narkotika di Indonesia, ” imbuh Gede Sugiartha.

Gede Sugiartha bersama A.A. Sagung Laksmi Dewi, I Made Minggu Widyantara dan Ni Made Puspa Sutari Ujianti mengawali pengabdian dengan Penyuluhan Hukum Tentang Bahaya Narkotika. “Tujuan penyuluhan hukum ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya remaja yang masih sangat rentan dari pengaruh bahaya narkoba. Setelah penyuluhan hasil yang kami raih, PKK dan Generasi Muda di Krobokan siap menjadi duta untuk mencegah masuknya pengaruh Narkoba di Kelurahan Krobokan, ” ucap Gede Sugiartha.

Baca Juga:  Diverifikasi Tim Kesbangpol Badung, Inovasi Yayasan Laksana Becik Bali Diapresiasi

Dikatakan, dalam mencegah tindak pidana penyalah gunaan narkotika di dasari oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mana tindak pidana narkotika merupakan tindak pidana penyalah gunaan obat-obat terlarang di Indonesia. Obat terlarang yang di atur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah obat-obatan yang di gunakan di luar anjuran dokter yang menyebabkan terjadinya tindak pidana Narkotika.

Penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika sangat tegas, penegasan tersebut dikarenakan peredaran gelap narkotika merupakan perbuatan pidana. Pembentukan Undang-Undang Narkotika memiliki empat tujuan, pertama menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dua, mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika. Tiga memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Empat menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial.

“Bahaya narkoba selama ini telah kita buktikan dari banyaknya korban narkoba yang ada di masyarakat. Upaya melaksanakan sosialisasi di masyarakat tentang bahaya narkotika, menjamin upaya rehabilitasi medis maupun sosial bagi penyalahgunaan narkotika dan kerja sama dengan polisi dalam hal pemberantasan narkotika, ” ungkapnya.

Baca Juga:  Bawaslu Badung Tebar 200 Takjil di Dalung, Ngabuburit Pengawasan Perkuat Toleransi dan Kepedulian

Maka dari itu masyarakat Kelurahan Kerobokan Kecamatan Kuta Utara, dalam mencegah terjadinya tindak pidana narkotika bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa menyelenggarakan Penyuluhan Hukum dengan Topik Bahaya Narkoba dalam perkembangan Pariwisata di Kelurahan Kerobokan Kec. Kuta Utara Kab. Badung.
Bahwa masyarakat memiliki kepentingan dalam hal mencegah tindak pidana narkotika dan prekursor. Karena selama ini, korban narkoba banyak sekali harus mendekam di Penjara. Padahal seharusnya jika ada kerjasama yang baik antara BNN dan polisi hal tersebut dapat diminimalisir.

“Ada Tim assesment terpadu yang memiliki peranan penting dalam hal menangani kasus narkoba. Selain polisi, Tim Assesment Terpadu ( TAT) ini berasal dari Badan Narkotika Nasional yang berwenang dalam hal menangani penyalahgunaan narkoba dimana nantinya para tim dokter dan juga tim medis yang akan melakukan pengecekan terhadap korban atau pengguna narkoba, ” terangnya.

Baca Juga:  Incar Wisatawan Asing, Jambret Asal Mojokerto Dijebloskan ke Sel

TAT terdiri dari tim hukum dari Polri, BNN, Kejaksaan, Kemenkumham ditambah Bapas (dalam hal penanganan perkara anak), yang bertugas menganalisis apakah penyalahgunaan masuk dalam jaringan sindikat narkoba dan tim dokter (dokter dan psikolog) yang bertugas melakukan asesmen dan analisis medis, psikososial serta merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi penyalahguna narkoba.

“Hal ini bertujuan agar tersangka bisa divonis apakah akan dijatuhi hukuman penjara apabila tersangka merupakan pengedar narkotika, atau sebaliknya yaitu rehabilitasi apabila tersangka adalah korban penyalahgunaan narkotika. Proses pemeriksaan narkotika sebetulnya harus dilakukan secara hati-hati oleh TAT,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Gede Sugiartha, fungsi masyarakat sangat strategis dalam mencegah dan mengungkap kasus narkoba yang ada. “Masyarakat Kelurahan Kerobokan sangat berharap kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional akan dapat mencegah masyarakat terkena pengaruh negatif narkotika. Hal ini akan kami fasilitasi, ” pungkasnya.*BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR