Mangupura, baliwakenews.com
Aparat Satuan Reskrim Polres Kawasan Bandara menangkap dua wanita asal India, Indrani Nandi (43) dan Jayita Nag (57). Mereka dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali karena mencuri empat gelang perak dan dua boneka senilai lebih dari Rp 7 juta.
Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Iptu Rionson Ritonga, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari karyawan Shop PT. Inti Defree Promosindo (IDP) di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai. Keduanya diketahui mencuri sejumlah perhiasan perak dan boneka, pada Minggu (19/3) sekitar pukul 11.40.
Menurut Rionson, modus pencurian yang dilakukan kedua tersangka, dengan cara-cara berbelanja. Setelah karyawan toko lengah, mereka melancarkan aksinya. “Satu orang berbelanja dan menawar, satunya lagi mengambil barang,” ucapnya, Kamis (23/3).
Setelah kedua tersangka pergi, karyawan toko menyadari jika barang dagangan di atas etalase hilang. Mereka lantas mengecek CCTV dan melihat salah satu dari tersangka memasukan gelang dan boneka ke tas. “Peristiwa itu lantas dilaporkan ke Polres Kawasan Bandara,” ujar Rionson.
Tim Opsnal Polres Kawasan Bandara lentas melakukan penyelidikan, dan kedua tersangka ditangkap saat sedang duduk di salah satu restauran di Terminal Keberangkatan Internasional. “Dan saat itu salah satu tersangka diketahui sedang mengenakan gelang yang ada bardcode IDP di tangannya,” bebernya.
Rionson menambahkan, kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Bali. Mengingat Polres Kawasan Bandara tidak memiliki rutan perempuan. “Masih dilakukan pengembangan,” tegasnya. BWN-01

































