Dua Remaja Pembobol Kos di Denpasar Dibebaskan Melalui RJ

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Beberapa hari sempat merasakan dinginnya sel tahanan Polsek Denpasar Timur, dua garong yang menyatroni kamar kos di Jalan Gadung, Gang Cendana, Desa Sumerta Kauh, Kecamatan Denpasar Timur, bisa bernafas lega. Keduanya, berinisial I Kadek AS (18) dan I Kadek SY (18), bebas setelah diampuni korban dan kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan lewat jalur Restorative Justice (RJ) di Mapolsek Denpasar Timur, pada Kamis (21/12) siang.

Proses RJ tersebut dipimpin langsung Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nyoman Darsana, serta dihadiri oleh kedua tersangka dan korban. Termasuk disaksikan oleh keluarga korban dan tokoh masyarakat setempat.

Baca Juga:  Pelajar Asal Mengwi Tewas Tergilas Truk

Kedua belah pihak membuat surat pernyataan menyelesaikan proses hukum kasus itu secara kekeluargaan. Mereka juga menyampaikan permohonan maaf terhadap korban. Kedua tersangka juga bersedia mengembalikan barang korban yang mereka curi berupa jaket, dompet yang di dalamnya berisi ATM dan uang sebesar Rp. 345.000. Barang-barang tersebut selama ini disita polisi sebagai barang bukti.

Menurut Nyoman Darsana, peristiwa pencurian itu berawal dari adanya laporan korban, pada Rabu 25 Oktober 2023. Korban mengaku kosnya di Jalan Gadung, Gang Cendana, Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur, disatroni garong. “Berdasarkan laporan itu kami menangkap kedua tersangka bersama barang bukti,” ungkapnya, Jumat (22/12).

Baca Juga:  Ditangkap Edarkan Ribuan Pil Koplo, Pria Asal Blitar Malah Cengengesan

Menurut Nyoman Darsana, Restorative Justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana dan merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.

Lebih lanjut dijelaskannya, menurut peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana dengan keadilan Restorative, pasal 1 angka 3, Restorative Justice/Keadilan Restorative adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR