Dua Minggu, Polisi Tangkap 72 Penyalahguna Narkoba

Denpasar, baliwakenews.com

Selama Operasi Antik 2021 jajaran Direktorat Resnarkoba Polda Bali menangkap 72 tersangka yang terlibat berbagai jenis narkoba. Dalam pengungkapan selama 15 hari itu, yakni mulai tanggal 4 hingga 19 Pebruari 2021 itu, polisi juga menangkap empat warga asing.

Baca Juga:  Tukang Las Curi Uang dan Perhiasan Wanita yang Menolak Cintanya

Direktrur Resnarkoba Polda Bali Kombes M. Khozin mengatakan, dari puluhan tersangka yang ditangkap selama Operasi Antik Agung 2021, sebagian besar merupakan pengguna. “Cukup mengejutkan, saat pandemi Covid-19, penyalahguna narkoba yang ditangkap meningkat,” ucapnya, Selasa 23 Pebruari 2021.

Baca Juga:  Dana Stimulus Rangsang Koperasi Beri Layanan Prima Ditengah Pandemi Covid-19

Selain puluhan tersangka, M. Khozin mengamankan barang bukti, 417, 029 gram sabu dan 884,76 gram ganja. Sementara sisanya, 12 butir ekstasi, 12,28 gram cocain, heroin 1,31 gram, tembaku gorila, 57,47 gram, hasis 0,73 gram, LSD 0,30 gram, khetamine 6,79 gram dan 100 butir pil erimin.

Baca Juga:  Tuntaskan CDM dan TM, Kini Tinggal Menunggu 2 Tahapan Jelang Pembukaan Porprov Bali 2022

Dilanjutkannya, empat WNA yang ditangkap, masing-masing berasal dari Swiss, Rusia, Itali dan Prancis. “Para WNA itu ditangkap atas barang bukti sabu dan heroin,” tegasnya. BWN-01

RELATED ARTICLES
- Advertisment -Iklan Idul Fitri DPRD BadungIklan Idul Fitri PDAM BadungIklan Bali Wake NewsIklan Nyepi DPRD BadungIklan PDAM BadungIklan Lapor PajakIklan Lapor PajakIklan DPRD BaliIklan DPRD Badung Poling Badung Poling BadungIklan Galungan PDAM