Tabanan, Baliwakenews.com
Komisi IV DPRD Tabanan mewanti-wanti potensi praktik manipulasi domisili dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Jalur domisili dinilai menjadi titik rawan yang dapat menggeser hak calon siswa yang tinggal di sekitar sekolah.
Peringatan itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Tabanan, I Gusti Komang Wastana, saat rapat bersama Dinas Pendidikan Tabanan untuk mengkaji jumlah lulusan dan daya tampung sekolah tahun ajaran 2026.
Menurut Wastana, panitia seleksi harus memperketat verifikasi data pada jalur domisili agar tidak ada celah bagi praktik “titip alamat” yang selama ini kerap menjadi sorotan dalam penerimaan siswa baru.
“Jalur domisili menjadi titik rawan yang harus diawasi ketat. Kami harap panitia seleksi tidak memberi celah bagi praktik titip alamat yang kerap terjadi. Jangan sampai anak yang rumahnya dekat sekolah justru tidak diterima,” kata Wastana, Selasa, 9 Juni 2026.
Ia meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilibatkan dalam proses verifikasi data kependudukan calon siswa. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan keabsahan alamat yang digunakan saat pendaftaran, terutama bagi peserta yang tidak menggunakan alamat orang tua kandung.
Wastana mengungkapkan, kekhawatiran itu muncul karena pengalaman pada pelaksanaan penerimaan siswa baru sebelumnya di SMAN 1 Tabanan. Saat itu, kata dia, sejumlah siswa yang berdomisili dekat sekolah justru gagal diterima.
“Yang terjadi malah orang dari luar domisili sekolah bersangkutan yang diterima. Jadi ini harus diperketat dan diverifikasi dengan jeli agar tidak menimbulkan permasalahan,” ujarnya.
Selain memperketat verifikasi, Komisi IV DPRD Tabanan meminta seluruh panitia SPMB menjalankan aturan secara netral dan disiplin. Sekolah juga diminta tidak memberikan perlakuan khusus kepada calon siswa yang tidak sesuai ketentuan.
Komisi IV DPRD Tabanan memastikan akan mengawasi pelaksanaan SPMB 2026 secara ketat guna memastikan proses penerimaan berjalan sesuai aturan dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik. BWN-01
































